Kejati Sumbar Tangkap Buronan Korupsi di Batam

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat membekuk buronan kasus korupsi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Tersangka, Riko Antoni, langsung dijebloskan ke tahanan di Kota Padang, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi.
Baca Juga:
Tersangka
Riko Antoni, dibekuk dipersembunyiannya, di Kota Batam, Kepulauan Riau, pukul
10.30 WIB, Rabu (5/2/2025). Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dibantu Tim
Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (Siri) Kejagung dan tim Penyidik
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Tersangka
yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, tidak melakukan perlawanan
saat dilakukan penangkapan di kediamannya. Dia langsung diterbangkan dari Kota
Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman.
Setelah
sampai di Sumbar, dia digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk
dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, Riko Antoni langsung dijebloskan ke
Rutan Anak Air Padang. Dia ditahan 20 hari ke depan dan bisa dilakukan
perpanjangan.
Menurut
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, tersangka dikhawatirkan melarikan
diri lagi, menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi atau mengulangi
tindak pidana.
"Secara
objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau
lebih, makanya tersangka ditahan. Tersangka sudah 7 kali dipanggil, tetapi
tidak kunjung datang, malah melarikan diri," ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Riko
Antoni, diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis
indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat, tahun anggaran 2018, senilai Rp
421 juta lebih.
"Waktu
itu, Riko merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan/subkon secara
melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangungan lapangan tenis Indoor di
Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan tersebut terdapat kekurangan
volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan
Negara sebesar Rp. 421.778.752,24," katanya.
Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Kejati Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Rp5,5 Miliar di Disdik Sumbar
