Sabtu, 22 Maret 2025

Kejati Sumbar Tangkap Buronan Korupsi di Batam

Azzaren - Sabtu, 08 Februari 2025 18:30 WIB
Kejati Sumbar Tangkap Buronan Korupsi di Batam
Teks foto : Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan di kediamannya. (Bonar)

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat membekuk buronan kasus korupsi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Tersangka, Riko Antoni, langsung dijebloskan ke tahanan di Kota Padang, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi.

Baca Juga:

Tersangka Riko Antoni, dibekuk dipersembunyiannya, di Kota Batam, Kepulauan Riau, pukul 10.30 WIB, Rabu (5/2/2025). Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dibantu Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (Siri) Kejagung dan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan di kediamannya. Dia langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman.

Setelah sampai di Sumbar, dia digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, Riko Antoni langsung dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang. Dia ditahan 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, tersangka dikhawatirkan melarikan diri lagi, menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi atau mengulangi tindak pidana.

"Secara objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih, makanya tersangka ditahan. Tersangka sudah 7 kali dipanggil, tetapi tidak kunjung datang, malah melarikan diri," ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Riko Antoni, diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat, tahun anggaran 2018, senilai Rp 421 juta lebih.

"Waktu itu, Riko merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan/subkon secara melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangungan lapangan tenis Indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 421.778.752,24," katanya.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Rp5,5 Miliar di Disdik Sumbar

Kejati Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Rp5,5 Miliar di Disdik Sumbar

Penyidik Kejati Sumbar Geledah Kantor Diknas Sumbar

Penyidik Kejati Sumbar Geledah Kantor Diknas Sumbar

Komentar
Berita Terbaru