Kamis, 13 Februari 2025

Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS dan Seorang Wanita Ditangkap Polsek Medan Tembung

Abimanyu - Minggu, 08 Desember 2024 17:01 WIB
Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS dan Seorang Wanita Ditangkap Polsek Medan Tembung
Wan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengunterigasi oknum PNS Kejaksaan dan rekan wanitanya yang terlibat penggelapan 6 unit mobil rental.
Kitakini.news - Penyidik Reskrim Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan berhasil mengungkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam bersama seorang wanita yang merupakan sindikat penggelapan mobil rental.

Oknum PNS yang ditangkap berinisial R (45) warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, sedangkan wanita yang menjadi rekan kerjanya dalam tindak pudana penggelapan mobil tersebut, berinisial W (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan.

Baca Juga:

"Selain menangkap kedua tersangka, kamijuga menyita barang bukti berupa 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

Menurut Kapolrestabes, modus operandi pelaku W meminjam atau merental mobil korban selama sebulan. Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan menyerahkan mobil rentalnya kepada W.

"Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R dan oleh R, mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali," papar Kapolrestabes didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul.

Guna proses hukum lebih lanjut, pemeriksaan pelaku terus dilakukan guna mencari apakah ada anggota jaringan lainnya yang bekerja sama dengan para pelaku. Untuk kasus ini, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sejumlah Jalur Lalulintas Dialihkan Sebelum Hingga Pasca Perayaan Tahun Baru 2025 di Medan

Sejumlah Jalur Lalulintas Dialihkan Sebelum Hingga Pasca Perayaan Tahun Baru 2025 di Medan

Sekda Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai

Sekda Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai

Penyidik Polrestabes Medan  Ungkap Pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar, Tiga Tersangka Ditangkap

Penyidik Polrestabes Medan Ungkap Pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar, Tiga Tersangka Ditangkap

Kapolrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir dari 7 Tersangka

Kapolrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir dari 7 Tersangka

Polrestabes Medan Apel Ops Lilin Untuk Jamin Keamanan Libur dan Perayaan Nataru di Wilayah Medan

Polrestabes Medan Apel Ops Lilin Untuk Jamin Keamanan Libur dan Perayaan Nataru di Wilayah Medan

Mengaku Sakit Hati Diolok-olok Jadi Motif Pelaku Bunuh Dua Balita di Tembung

Mengaku Sakit Hati Diolok-olok Jadi Motif Pelaku Bunuh Dua Balita di Tembung

Komentar
Berita Terbaru