Kontraktor Asal Medan Lapor ke Bareskrim Soal Asrama Mahasiswa UINSU

Kitakini.news -Diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan agar tidak terlibat korupsi, sejumlah pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dilaporkan ke Polda Sumut dan Bareskrim Mabes Polri oleh seorang kontraktor asal Medan, Minggu sore (27/10/2024).
Baca Juga:
Pasalnya, Sukardi seorang kontraktor asal Medan itu mendadak
diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan tanpa
adanya pelapor.
Padahal dirinya hanya kerja sama tanpa diberi uang oleh UINSU,
melainkan menggunakan uang sendiri dalam pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa
yang ada di Kawasan Kecamatan Medan Tuntungan.
Nantinya kerja sama ini, Pihak Universitas Islam Negeri Sumatera
Utara dan negara mendapatkan lahan 9 Hektar dan 400 rumah secara gratis. Usai
kerja sama selesai selama 15 tahun dengan syarat para mahasiswa yang bertempat
tinggal di asrama harus membayar uang sewa.
Melalui Kuasa Hukumnya Junirwan Kurnia, sejumlah dokumen dan
tanda tangan yang dipalsukan, ditemukan usai pihak kejaksaan menunjukkan sebuah
kuitansi penerimaan uang sebesar Rp36 Miliar yang sudah ditandatangani oleh
kliennya.
Sukardi yang merasa tidak pernah melakukan itu merasa kaget dan
mempertanyakan ke kejaksaan. Dari bukti kerja sama uang tersebut ternyata tidak
ada. Bahkan saat ditanya siapa pelapornya, pihak kejaksaan pun tidak
mengetahuinya.
Terlihat ada kejanggalan dalam kasus korupsi yang ada di UINSU.
Dimana, dari temuan itu Sukardi menilai ada rekayasa yang dilakukan pihak pihak
UINSU dan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kejari Medan agar korupsi
tersebut dialihkan ke pihak Kontraktor.
Dirinya berharap, Bareskrim Mabes Polri segera turun untuk usut
korupsi masal yang ada di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Dan Polda Sumut segera menangkap pelaku pemalsuan dokumen dan tanda tangan seorang kontraktor asal Medan tersebut. Karena, sertifikat lahan milik kontraktor tersebut malah disita tanpa alasan.

Ternyata Ada Pegawai "Pertamina" dalam Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka

Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Tahan 4 Pejabat "Kakap" di Lingkaran PT AP II Cabang Kualanamu

Polda Usut Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Dugaan Korupsi Rp8 M, Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara RSUP HAM

Penyidik Kejati Sumbar Geledah Kantor Diknas Sumbar
