Sabtu, 22 Maret 2025

Ternyata Ada Pegawai "Pertamina" dalam Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka

Riswandi - Senin, 10 Maret 2025 08:04 WIB
Ternyata Ada Pegawai "Pertamina" dalam Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka
Pers Rilis Bareskrim POlri
Pers Rilis terkait pengungkapan penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan 4 tersangka dan salah seorang diantaranya adalah pegawai PT Pertamina Patra Niaga.
Kitakini.news -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin pekan lalu. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 14 November 2024.

Baca Juga:

"Setelah melalui penyelidikan mendalam oleh Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, kami menemukan kegiatan ilegal di gudang penampungan BBM subsidi," ujar Brigjen Pol. Nunung.

Menurutnya, BBM jenis solar bersubsidi (B35) yang seharusnya dikirim ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) swasta, justru dialihkan ke gudang penimbunan ilegal.

"Biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi kepada penambang dan kapal tugboat," jelasnya.

Modus operandi yang digunakan melibatkan pengelabuan sistem GPS pada truk pengangkut BBM milik PT Elnusa Petrofindo (EP), yang bertugas mengangkut BBM subsidi atas kontrak kerja dengan PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

"GPS truk sengaja dimatikan selama 2 jam 27 menit, memungkinkan pemindahan BBM subsidi ke gudang ilegal," terang Nunung.

Dalam pengungkapan ini, empat orang diamankan sebagai pihak terlapor. Salah seorang diantaranya adalah oknum pegawaiPT Pertamina Patra Niaga berinisial T. Para tersangka kini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi truk pengangkut BBM, tandon berisi sisa BBM, serta 10.957 liter BBM bersubsidi. "Volume yang disita hanya sisa perputaran harian, karena BBM subsidi bersifat habis pakai," ujar Nunung.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penyelewengan BBM subsidi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menikmati harga terjangkau. Bagaimana langkah pemerintah mencegah praktik serupa di masa depan? Simak perkembangan kasus ini di sini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Fasilitas Kredit, Pgs SRM BNI Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

Korupsi Fasilitas Kredit, Pgs SRM BNI Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

Oknum Pegawai PN Sidimpuan Diduga "Memaki" Wartawati

Oknum Pegawai PN Sidimpuan Diduga "Memaki" Wartawati

Peringatan Hakordia, Kejati Sumut Ajak Pegawai BUMN Perkuat Budaya Anti Korupsi

Peringatan Hakordia, Kejati Sumut Ajak Pegawai BUMN Perkuat Budaya Anti Korupsi

Aksi Wanita Pegawai Salon Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Medan

Aksi Wanita Pegawai Salon Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Medan

Kontraktor Asal Medan Lapor ke Bareskrim Soal Asrama Mahasiswa UINSU

Kontraktor Asal Medan Lapor ke Bareskrim Soal Asrama Mahasiswa UINSU

Awas! Ada Pegawai KPK Gadungan, Peras Pegawai Pemkab Bogor

Awas! Ada Pegawai KPK Gadungan, Peras Pegawai Pemkab Bogor

Komentar
Berita Terbaru