Kasasi Perkara Narkoba Ditolak, Mantan Anggota DPRD Tanjung Balai Tetap Dipenjara 15 Tahun

Kitakini.news - Permohonan kasasi terkait perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diajukan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Penolakan tersebut tertuang dalam putusan Kasasi MA No. 4039K/Pid.Sus/2024 terhadap pria berusia 50 tahun itu. Sehingga, Mukmin tetap dipenjara selama 15 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Selain penjara, Mukmin juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (Subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.
"Menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut," sebut Hakim Kasasi Tunggal, Sunarto sebagaimana dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/10/2024).
Diketahui, Majelis Hakim PT Medan memperberat hukuman Mukmin. Sebelumnya pada tingkat PN Medan, Mukmin hanya divonis 7 tahun penjara.
Tak terima dengan vonis banding tersebut, Mukmin pun kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun sayang, Hakim MA tak mengabulkan permohonan kasasinya tersebut.
Mukmin diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, hukuman Mukmin masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun penjara. (**)

Bandar Narkoba Akui Setor Uang ke Kapolres dan Anggota Polri di Labuhanbatu

Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Belawan, Pelaku Nyebur ke Laut

Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

Empat Terdakwa 15 Butir Ekstasi Dihukum 8 Tahun Penjara

Tangkap Bandar Sabu Oyok Cs, 27 Personel Polrestabes Medan Terima Penghargaan
