Pasutri Kedapatan Edarkan Sabu 25 Kilogram

Kitakini.news -Sepasang suami istri di Tanjungbalai kedapatan mengedarkan sabu seberat 25 kilogram. Keduanya diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Asahan saat melintas di jalan Sudirman Tanjungbalai, Senin (14/10/2024).
Baca Juga:
Petugas dari Satuan Narkoba Polres Asahan mengamankan sepasang
suami istri yang mengendarai sepeda motor saat akan mengantarkan sabu tersebut
kepada seseorang di jalan Sudirman Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junedi menjelaskan bahwa dalam
penggrebekan tersebut, petugas menemukan 13 kilogram sabu.
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pasutri
ini dan ditemukan kembali 12 kilogram sehingga jumlah keseluruhan sabu seberat
25 kilogram," ujar Afdhal, Jumat (18/10/2024).
Tersangka berdalih hanya sebagai kurir dengan mendapat upah Rp5
juta per kilogramnya. Namun dari hasil penyelidikan bahwa sabu tersebut
diperoleh dari seseorang yang berada di Malaysia dan setelah di perairan Asahan
diambil langsung oleh Muhammad Junaidi (36) dan istrinya, Syarifah Nasution
(29).
Keduanya dijerat dengan undang - undang narkotika dengan ancaman
20 tahun penjara atau hukuman mati.
Banyaknya terdapat pelabuhan - pelabuhan tikus di sepanjang aliran sungai Asahan yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat perairan Asahan menjadi pintu masuk narkotika secara besar - besaran ke Indonesia.

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sibuluannauli

Respon Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang

Dua Pria Penjual Sabu di Siantar Martoba Diringkus, Bandarnya Melarikan Diri

Petugas Amankan Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dalam Kamar di Batunadua

Polres Langkat Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita 1,25 Gram Sabu
