Kamis, 01 Mei 2025

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Abimanyu - Selasa, 27 Agustus 2024 14:22 WIB
Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah
(Kitakini.news/Abimanyu)
Gedung Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Pasangan suami istriYansen dan Meliana Jusman, yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat kuasa terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/08/2024).

Baca Juga:

Berdasarkan informasi dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus ini diketuai oleh M Nazir, dengan Anggota Hakim Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin. Simon Sembiring ditunjuk sebagai Panitera Pengganti.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jadwal tersebut.

"Iya benar. Sesuai jadwal di SIPP, benar jadwalnya," ucap Soniady di PN Medan, Selasa (27/8/2024).

Kasus ini bermula dari laporan CV Pelita Indah kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa oleh Yansen dan Meliana.

Keduanya diduga memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank dengan total mencapai Rp600 Miliar, sejak tahun 2009 hingga 2021.

Aksi ini terungkap setelah perusahaan menemukan bahwa rekening Koran CV Pelita Indah kosong pada tahun 2021. Sebagai barang bukti, surat kuasa yang diduga dipalsukan telah disita Kepolisian.

Hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan bahwa tanda tangan pada surat kuasa tertanggal 17 Desember 2009 adalah non-identik atau tidak sesuai dengan tanda tangan asli.

Pada 25 Juli 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menahan kedua tersangka di dua lokasi berbeda.

Yansen ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara Meliana ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Siagian, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mempersulit proses penanganan perkara.

Pengamat hukum Kota Medan, Hisar Sinaga, yang juga Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Medan, menegaskan pentingnya perhatian khusus dari Majelis Hakim terhadap perkara ini, mengingat besarnya kerugian yang dialami CV Pelita Indah.

Ia juga meminta agar penahanan kedua tersangka tidak ditangguhkan.

"Kita berharap majelis hakim memberikan atensi khusus pada kasus ini dan tidak menangguhkan penahanan kedua tersangka karena kerugiannya sangat besar, mencapai Rp600 Miliar. Ada kekhawatiran mereka bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," beber Hisar.

"Sidang besok diharapkan akan menjadi langkah awal dalam mengungkap kebenaran terkait kasus pemalsuan surat yang telah merugikan CV Pelita Indah," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru