Juru Masak di Sibolga Ditangkap Usai Transaksi Sabu, Berikut Penjualnya
Kitakini.news -Kepolisian Resor Tapanuli Tengah kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Jalan Murai, Gang Muslim, Kelurahan Aekmanis, Sibolga Selatan, Kamis, (8/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Adapun kedua pelaku yang
petugas amankan yakni MA, 25 tahun, pekerjaan Koki, warga Kota Baringin Sibolga
dan REH, 43 tahun, Wiraswasta, warga Aekmanis Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah
AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu, Gunawan
Sinurat menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal menyita Dua
paket narkotika jenis sabu, Satu unit ponsel dan uang tunai Rp250.000.
Gunawan juga menjelaskan
kronologis penangkapan bahwa pelaku MA ditangkap di depan rumah REH usai melakukan
transaksi sabu. "Saat penangkapan MA, petugas mendapati dua paket sabu," ujar
Iptu Gunawan, Senin (12/8/2024) siang.
Hasi interogasi, petugas
mendapati pengakuan MA di TKP, bahwa paket sabu ia dapatkan dari REH yang saat
itu tengah berada di dalam rumahnya. Lantas petugas juga menggeledah rumah
tersebut.
Petugas pun menangkap REH yang sedang berada di rumah. Hasilnya didapati uang tunai Rp250.000 dari saku celananya. Dan kini keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.