Jumat, 20 September 2024

Pemilik Ribuan Butir Happy Five dan Ekstasi Dihukum Enam Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 08 Agustus 2024 22:45 WIB
Pemilik Ribuan Butir Happy Five dan Ekstasi Dihukum Enam Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terbukti memiliki Narkotika berupa 1.010 butir Pil Happy Five, 61 butir pil Ekstasi, 0,74 Gram Sabu dan 7,80 Gram serbuk Ekstasi, terdakwa Muhammad Syawal (28) dihukum enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syawal dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama tiga bulan," vonis Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian dalam sidang di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim meyakini bahwa terdakwa yang merupakan warga Jalan S. Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, terbukti bersalah dengan menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima Gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider Penuntut Umum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Erianto Siagian.

Selain itu, Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa juga terbukti secara sah bersalah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider Penuntut Umum.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," sebutnya.

Vonis tersebut sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.

Sebagaimana diketahui sebelumnya JPU AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya menyebutkan kasus tersebut bermula pada Kamis (8/2/2024), saat petugas kepolisian mendapat informasi kerap terjadinya transaksi Narkoba di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kota Medan.

"Polisi kemudian menuju lokasi dan melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk membuang 100 papan pil Happy Five, ketika melihat kedatangan petugas. Namun, petugas langsung menangkap Sibay," ujar JPU.

Dari pengakuan Sibay, Narkotika itu dibelinya dari terdakwa Muhammad Syawal dan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Muhammad Syawal.

"Selain menangkap terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.010 butir pil Happy Five, 61 butir pil Ekstasi, satu bungkus plastik berisikan 30 butir pil pecahan Ekstasi, satu klip plastik berisikan serbuk Ekstasi 7,80 Gram dan satu klip plastik berisikan sabu-sabu 0,74 Gram," papar Frianto Naibaho. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Riau Tangkap 8 Kurir Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Senilai Rp88 Miliar Disita

Polda Riau Tangkap 8 Kurir Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Senilai Rp88 Miliar Disita

Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman Pidana Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu

Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman Pidana Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu

Tim Gabungan TNI/Polri dan BNN di Binjai Hancurkan Barak Narkoba dan Angkut Puluhan Mesin Judi

Tim Gabungan TNI/Polri dan BNN di Binjai Hancurkan Barak Narkoba dan Angkut Puluhan Mesin Judi

Polres Padangsidimpuan Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMK Negeri 1

Polres Padangsidimpuan Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMK Negeri 1

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru