Temuan Hasil Forensik Dibakarnya Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo

Kitakini.news -Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan peristiwa kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024 dini hari lalu merupakan peristiwa kejahatan.
Baca Juga:
Hal ini dibuktikan dari
fakta-fakta hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut yang disinkronkan dengan
keterangan para saksi. Hingga kini Polisi masih terus melakukan pengembangan
terkait penyidikan ini.
Hasil penyidikan Laboratorium
Forensik atau Bidlabfor, Kasubbid Fiskom Bidlapfor Polda Sumut, AKBP Roy Tenno
Siburian mengatakan pihaknya sudah 3 kali melakukan pengambilan barang bukti
berupa abu di Lokasi kebakaran. Mulai dari lantai, bagian luar dekat pintu
depan dan kanan rumah.
Dari hasil pemeriksaan di
Laboratorium diperoleh kandungan bahan bakar minyak jenis campuran solar.
Ini memberikan keterangan
kepada penyidik yang membedakan mana bahan bakar minyak yang dijual dan yang
mana yang Bahan Bakar Minyak yang ditambahkan.
Selain itu tim juga
memeriksa arang di lokasi terbakar, dimana tim mengkaji perambatan api.
Dalam teori kebakaran
dikatakan di tempat yang paling rusak akan menunjuk kepada lokasi awal apinya.
Hasil Forensik ini
disinkronkan dengan keterangan para saksi. Penyidik kemudian juga mengamankan
barang bukti berupa 2 Botol Air mineral yang di dapat dari sekitar lokasi
kebakaran.
Botol air mineral ini digunakan para tersangka membawa Bahan Bakar Minyak yang kemudian di siramkan ke rumah korban Almarhum Sempurna Pasaribu dan kemudian menyulutkan api.

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Gelar Safari Ramadan, Beri Santunan untuk Anak Yatim di Medan

Ditkrimsus Poda Sumut Telusuri 20 Barcode BBM Subsidi Milik Pelaku Penyelewengan BBM Solar

Polda Sumut Bekuk Empat Orang dari Jaringan Narkoba Tanjungbalai

Keluarga Korban Kaki Diamputasi Tanpa Izin Laporkan Oknum Dokter dan RS Mitra Sejati ke Poldasu

Polda Sumut Sidak SPBU di Medan, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Ramadhan dan Lebaran 1446 H
