Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili
Kitakini.news - Kedapatan mengedar ratusan butir Pil Happy Five (H5), Muhammad Syawal (27) warga Kecamatan Medan Petisah diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya
menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi
bahwa di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kelurahan Lalang, Kecamatan
Medan Sunggal kerap terjadi transaksi Narkoba.
"Atas informasi itu, petugas Polisi langsung menuju
lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, petugas melihat Sibay (berkas
terpisah) sedang duduk, dan saat sedang dilakukan penangkapan Sibay membuang
100 papan pil happy five," terang Jaksa.
Jaksa melanjutkan, dari pengakuan Sibay bahwa barang haram
tersebut dibelinya dari terdakwa dan selanjutnya petugas melakukan
penggerebekan di rumah terdakwa.
"Saat penggerebekan ditemukan 1 buah dompet kecil yang
berisikan 10 butir Pil EriminHappy Five, 1 klip plastik yang berisikan 31
butir Ekstasi warna Hijau, 1 bungkus plastik kecil yang berisikan 30 butir
pecahan Ekstasi warna hijau, 1 klip plastik yang berisikan serbuk Ekstasi warna
Kuning dan 1 klip plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu,"
beber Jaksa.
Jaksa menambahkan setelah melakukan penangkapan, terdakwa dan juga barang bukti yang ditemukan di bawa langsung ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa. (**)
Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati
Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung
Manager Keuangan Clinic Lulu Gelapkan Rp3 Miliar Uang Perusahaan
Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura
Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan