Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili

Kitakini.news - Kedapatan mengedar ratusan butir Pil Happy Five (H5), Muhammad Syawal (27) warga Kecamatan Medan Petisah diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya
menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi
bahwa di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kelurahan Lalang, Kecamatan
Medan Sunggal kerap terjadi transaksi Narkoba.
"Atas informasi itu, petugas Polisi langsung menuju
lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, petugas melihat Sibay (berkas
terpisah) sedang duduk, dan saat sedang dilakukan penangkapan Sibay membuang
100 papan pil happy five," terang Jaksa.
Jaksa melanjutkan, dari pengakuan Sibay bahwa barang haram
tersebut dibelinya dari terdakwa dan selanjutnya petugas melakukan
penggerebekan di rumah terdakwa.
"Saat penggerebekan ditemukan 1 buah dompet kecil yang
berisikan 10 butir Pil EriminHappy Five, 1 klip plastik yang berisikan 31
butir Ekstasi warna Hijau, 1 bungkus plastik kecil yang berisikan 30 butir
pecahan Ekstasi warna hijau, 1 klip plastik yang berisikan serbuk Ekstasi warna
Kuning dan 1 klip plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu,"
beber Jaksa.
Jaksa menambahkan setelah melakukan penangkapan, terdakwa dan juga barang bukti yang ditemukan di bawa langsung ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa. (**)

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan
