Rabu, 21 Januari 2026

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan

Azzaren - Jumat, 14 Juni 2024 09:03 WIB
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan
(Kitakini.news/Azzareen)
Direktur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar

Kitakini.news -Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap laboratorium yang dijadikan tempat memproduksi Narkotika jenis Ekstasi di Jalan Jumhana No 136-C Sukaramai II Medan Area, Kota Medan.

Baca Juga:

Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang mempunyai peran masing-masing sebagai kurir, pencari pembeli dan orang yang bertugas sebagai pembuat.

Direktur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Kamis (13/6/2024), mengatakan para pelaku membuat Narkotika jenis Ekstasi ini sesuai dengan pesanan. Dan didistribusikan ke beberapa tempat hiburan yang ada di Sumatera Utara.

Dikatakannya, pelaku juga diketahui dapat memproduksi pil ektasi dengan belajar secara Autodidak melalui internet. Sementara barang-barang yang dibutuhkan untuk membuat pil Ekstasi didapat melalui Marketplace (Pasar Online) dan dipesan dari China.

Para pelaku terancam dihukum dengan pidana mati. Polisi masih mencari 2 orang pelaku inisial R dan B yang saat ini dalam status DPO.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub psal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hendak Konsumsi Sabu, ARC Malah Digerebek Petugas di Kos Kosan Kosong

Hendak Konsumsi Sabu, ARC Malah Digerebek Petugas di Kos Kosan Kosong

Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Polisi Diserang Belasan Orang

Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Polisi Diserang Belasan Orang

Kapolres Tapteng Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Samapta, dan Kapolsek Sorkam

Kapolres Tapteng Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Samapta, dan Kapolsek Sorkam

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Amankan Pemuda di Aekkuo

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Amankan Pemuda di Aekkuo

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru