Minggu, 08 Desember 2024

Kasus Korupsi IPAL di Padang Sidempuan, Binsar Situmorang Dituntut 6 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 10 Juni 2024 23:30 WIB
Kasus Korupsi IPAL di Padang Sidempuan, Binsar Situmorang Dituntut 6 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi IPAL Padang Sidempuan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, dituntut 6 tahun penjara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan Tahun 2020.

Baca Juga:

Selain Binsar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut 2 rekanan, yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 tahun penjara kepada terdakwa Dumaris Simbolon.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap JPU Khairurrahman di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, Jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Salah satu hal memberatkan sehingga Jaksa menuntut dengan pidana tersebut ialah lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus Tipikor juga.

"Pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Franky Panggabean subsider 1 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Dumaris Simbolon subsider 6 bulan kurungan," tambah Khairurrahman.

Tak sampai situ, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta). Dikatakan JPU, ketiga terdakwa pun telah membayarkan UP tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin (24/6/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Desa Hutalimbong Padangsidimpuan Mendadak Heboh, Satu Unit Rumah Terbakar

Warga Desa Hutalimbong Padangsidimpuan Mendadak Heboh, Satu Unit Rumah Terbakar

Satlantas Polres Padangsidimpuan Bersama UPT Samsat Gelar Razia PKB Gabungan

Satlantas Polres Padangsidimpuan Bersama UPT Samsat Gelar Razia PKB Gabungan

Peringatan Hakordia, Kejati Sumut Ajak Pegawai BUMN Perkuat Budaya Anti Korupsi

Peringatan Hakordia, Kejati Sumut Ajak Pegawai BUMN Perkuat Budaya Anti Korupsi

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Polda Periksa Hana Hanifah Terkait Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Riau

Polda Periksa Hana Hanifah Terkait Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Riau

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Komentar
Berita Terbaru