Kasus Narkoba, Bareskrim Dalami TPPU Caleg Aceh Tamiang
Kitakini.news - Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan.
Baca Juga:
"Polri masih menyelidiki TPPU," ucap Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, di Jakarta seperti dilansir dari Inilah.com, Senin (3/6/2024).
Brigjen Pol Mukti menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang sebesar Rp380 juta yang merupakan hasil mengirimkan Narkoba dari Aceh ke Jakarta.
Dalam pengiriman tersebut, lanjutnya, Sofyan
dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangka
merupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024
lalu.
"Ada adik iparnya yang mengantarkan Narkoba jenis Sabu seberat 70 Kilogram ke Jakarta," ucapnya.
Sofyan ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang (25/5/2024), saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.
Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan
sementara tersangka mengaku menggunakan dana dari Narkoba untuk pencalonannya
sebagai anggota legislatif.
"Informasinya ada," imbuhnya.
Namun, tersangka sudah menjalani tes Narkoba dengan hasil negatif. Sofyan merupakan bandar Narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 Kilogram Sabu.
Sofyan juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia. Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta. (**)