Selasa, 22 April 2025

Kasus Narkoba, Bareskrim Dalami TPPU Caleg Aceh Tamiang

Sasminto - Senin, 03 Juni 2024 06:36 WIB
Kasus Narkoba, Bareskrim Dalami TPPU Caleg Aceh Tamiang
(Istimewa)
Oknum Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan yang ditangkap karena kasus Narkoba.

Kitakini.news - Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan.

Baca Juga:

"Polri masih menyelidiki TPPU," ucap Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, di Jakarta seperti dilansir dari Inilah.com, Senin (3/6/2024).

Brigjen Pol Mukti menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang sebesar Rp380 juta yang merupakan hasil mengirimkan Narkoba dari Aceh ke Jakarta.

Dalam pengiriman tersebut, lanjutnya, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024 lalu.

"Ada adik iparnya yang mengantarkan Narkoba jenis Sabu seberat 70 Kilogram ke Jakarta," ucapnya.

Sofyan ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang (25/5/2024), saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.

Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku menggunakan dana dari Narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif.

"Informasinya ada," imbuhnya.

Namun, tersangka sudah menjalani tes Narkoba dengan hasil negatif. Sofyan merupakan bandar Narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 Kilogram Sabu.

Sofyan juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia. Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian

Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian

Tiga Pria Diamankan dari Jalan Cokroaminoto, Polisi Temukan Sebanyak 13,16 Gram Sabu

Tiga Pria Diamankan dari Jalan Cokroaminoto, Polisi Temukan Sebanyak 13,16 Gram Sabu

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Diduga Bandar Narkoba, Dua Pria Warga Pijor Koling Diamankan Polisi

Diduga Bandar Narkoba, Dua Pria Warga Pijor Koling Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru