Sabtu, 27 Juli 2024

Soroti TPPO, Ratusan Massa Demo di Kejari Langkat Tuntut

Junaidi - Kamis, 16 Mei 2024 15:03 WIB
Soroti TPPO, Ratusan Massa Demo di Kejari Langkat Tuntut
(Kitakini.news)
Kasipidum kejari Langkat menemui para pendemo

Kitakini.news -Di tengah guyuran hujan, ratusa massa melakukan aksi demo damai di Kantor Kejari Langkat, Kamis (16/5/2024). Mereka menilai, tuntutan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rp2,6 Miliar tidak rasional.

Baca Juga:

Dalam orasinya, Koordinator aksi Bobby Purwadi selama persidangan tak ada satupun saksi yang menyebutkan nama mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Artinya massa menilai, tak ada keterlibatan TRP dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat.


"Kami meminta jaksa penuntut umum (JPU) menuntut perkara TPPO yang menjerat pak Terbit dengan hati nurani, bukan karena adanya intervensi dari LPSK. Dari saksi baik dari JPU atau pun yang meringankan, tidak ada yang menerangkan keterlibatan pak Terbit," ketus Bobby.

Selain itu, Bobby juga mengatakan, tuntutan restitusi yang diajukan LPSK sebesar ratusan juta untuk setiap korban tidak rasional. Karena, tuntutan tersebut tidak dilengkapi dengan rincian yang detail.


Bahkan, ada beberapa saksi yang didampingi LPSK menyatakan untuk mencabut restitusinya. "Kita menuntut agar jaksa fair dan adil dalam membuat tuntutannya. Jangan takut atas intervensi dari LPSK," tegas Bobby.

Ketua Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (AMANAT) Agung Permana SH menerangkan, sejak TRP mendekam di sel tahanan, peredaran Narkotika di Langkat kian meresahkan. Banyak barak Narkoba yang berdiri dan menjajakan barang haram itu di Negeri Langkat Bertuah itu.

"Tak ada sosok di Langkat seperti pak TRP yang serius memerangi narkotika. Sejak beliau ditahan, para mafia-mafia Narkotika semakin meraja rela menjalankan bisnis haramnya. Kami meminta, penegak hukum jeli dan adil dalam memutuskan perkara TPPO yang menjerat pak TRP," tutur Agung.

Hal senada juga disampaikan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kuala. Mereka kian resah atas peredaran Narkotika yang sudah meresahkan di sana. Harapannya, ada sosok lain seperti TRP yang berani dan tegas untuk memerangi peredaran dan penyalahan Narkotika di bumi Langkat.

Di sela orasi itu, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga SH menerangkan, proses perkara TRP sedang berlangsung. Ia meminta agar masyarakat menghargai proses persidangan tersebut.

"Akan ada tuntutan, ada putusan. Kalau TRP tak berkenan, lewat kuasa hukumnya kan ada upaya hukum. Ada mekanisme yang diberikan undang-undang. Kita hargai proses persidangan ini," kata Hendra, didampingi kepala seksi lainnya.

Hendra memastikan, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses persidangan perkara TPPO yang menjerat TRP. Bagaimana hasil akhir dari proses hukumnya, itulah yang terbaik untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Geruduk Kejatisu, Massa Pertanyakan Surat Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadishub Sumut

Geruduk Kejatisu, Massa Pertanyakan Surat Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadishub Sumut

Geruduk Kantor Gubsu, Mahasiswa Kembali Desak Pj Gubsu Agus Fatoni Batalkan SK Kadishub Sumut

Geruduk Kantor Gubsu, Mahasiswa Kembali Desak Pj Gubsu Agus Fatoni Batalkan SK Kadishub Sumut

Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas

Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara

Sidang Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana, 4 Kali Tunda

Sidang Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana, 4 Kali Tunda

Naskah Tuntutan belum Siap, Sidang Perkara Terbit Rencana Kembali Ditunda

Naskah Tuntutan belum Siap, Sidang Perkara Terbit Rencana Kembali Ditunda

Komentar
Berita Terbaru