Selasa, 17 Juni 2025

TikToker Galih Loss Ditangkap Terkait Konten yang Menyinggung Agama di Media Sosial

Fitri - Selasa, 23 April 2024 20:57 WIB
TikToker Galih Loss Ditangkap Terkait Konten yang Menyinggung Agama di Media Sosial
Instagram @galihloss
TikToker Galih Loss terancam 6 tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Kitakini.news - TikToker Galih Loss telah menyampaikan permintaan maaf setelah kontennya menuai kontroversi karena dinilai menyinggung penistaan agama.

Meskipun telah meminta maaf, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut, sesuai dengan pernyataan resmi dari Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

"Meskipun tersangka telah mengeluarkan permintaan maaf melalui video, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut akan tetap dilakukan dengan penuh profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak pada hari Selasa (23/4/2024).

Galih Loss dihadapkan pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

"Hukuman untuk pelanggaran Pasal 28 ayat (2) mencakup hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sementara itu, pelanggaran Pasal 156 a KUHP dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tambahnya.

Galih Loss ditangkap pada Senin (22/4) malam oleh penyidik dari Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Konten yang menimbulkan kontroversi tersebut juga diunggah oleh Galih dalam akun media sosialnya, di mana ia terlihat bertanya kepada seorang anak tentang hewan yang bisa mengaji.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Fariz RM Ditangkap Polisi karena Narkoba

Lagi, Fariz RM Ditangkap Polisi karena Narkoba

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Polrestabes Medan  Buru 7 Tersangka Baru Pembunuh Andreas Rury Stein Sianipar

Polrestabes Medan Buru 7 Tersangka Baru Pembunuh Andreas Rury Stein Sianipar

Selebgram Ratu Entok Diadili di PN Medan

Selebgram Ratu Entok Diadili di PN Medan

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Selebgram Medan Ratu Entok Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara

Selebgram Medan Ratu Entok Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru