Pelaku Penyimpan Narkoba 23,8 Kg Selalu Dihukum Ringan Sejak 2013 Padahal Pebisnis Besar
Kitakini.news -Pelaku pembuat apartemen jadi gudang penyimpanan sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara, sebelum ditangkap terlebih dahulu mengedarkan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram di kota Medan.
Baca Juga:
Hasil
penyidikan menyebutkan kalau tersangka AFS merupakan residivis kasus serupa
yakni peredaran narkotika kelompok jaringan Malaysia sejak 2013 lalu.
AFS
pun beberapa kali ditangkap oleh Polrestabes Medan dan Ditresnarkoba Polda
Sumut dengan jumlah yang kecil, sehingga dirinya bisa bebas dengan vonis
ringan.
Namun
ternyata AFS sendiri merupakan orang terdekat dari sang bandar narkoba yang identitasnya
sudah diketahui.
Terbukti
saat penangkapan beberapa waktu lalu di salah satu apartemen yang ada di Jalan
Gelas Medan, tersangka menyimpan sabu-sabu sebanyak 23,8 Kilogram yang akan
diedarkan ke Kota Palembang dan Medan.
Kapolrestabes
Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Kamis (18/4/2024), mengatakan kalau tersangka
AFS disuruh pimpinannya yang diketahui berada luar Medan yakni WN.
Dikatakannya
pihaknya pun sudah menerbitkan pencarian orang terhadap WN tersebut.
Sedangkan
tersangka AFS pun kini masih dalam pemeriksaan pendalaman oleh penyidik untukmencari
informasi keberadaan para bandar narkoba yang berdekatan dengan tersangka
tersebut.
Selama menjalani hukuman tindak pidana narkotika, tersangka AFS ini hanya mendapatkan hukuman ringan. Padahal AFS diduga masuk kelompok jaringan narkoba terbesar di Asia Tenggara.