Kedapatan Selundupkan 6 Kg Sabu, Polisi Tangkap Seorang PMI Ilegal

Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 6 Kilogram Sabu yang dibawa oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Silo Baru, Asahan, Sumatera Utara. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Aceh atas suruhan seseorang.
Baca Juga:
Tampak dalam video saat polisi menangkap seorang pria berinisial HI warga Aceh, tersangka yang merupakan PMI ilegal ini baru saja mendarat disebuah Tangkahan Tikus di belakang perumahan warga pada 17 Maret 2024 lalu dengan barang bukti 6 bungkus Sabu dengan total 6 Kilogram.
Kapolres Asahan AKBP Afhdal Junaidi mengatakan tersangka diamankan berkat
informasi dari warga yang curiga dengan gerak gerik tersangka saat pertama kali
ditemukan warga.
Hal ini berawal saat tersangka berangkat dari Malaysia menggunakan Speedboat dan disepakati berjumpa di tengah laut namun pembeli tak kunjung datang setelah beberapa jam menunggu.
Hingga akhirnya tersangka duduk di kawasan keramba ikan milik nelayan di pinggiran daratan Silau Laut Asahan dan mengaku terdampar dan meminta tolong kepada warga agar dihantar ke daratan.
Kepada polisi, tersangka mengakui penyelundupan Sabu ini telah dua kali dilakukannya dan sebelumya pada bulan Desember sebanyak 5 Kilogram Sabu dengan upah Rp25 juta. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap orang yang memesan 6 Kilogram Sabu tersebut. (**)

Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda, Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka

Pesan Bobby ke Pendawa Indonesia, "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi
