Senin, 16 Juni 2025

Jadi Tersangka, Mantan Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan

Abimanyu - Rabu, 03 April 2024 13:45 WIB
Jadi Tersangka, Mantan Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan
Teks foto : Penetapan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU Rumah Sakit Umum Pusat Haji (RSUPH) Adam Malik tahun anggaran 2018. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka terhadap mantan direktur keuangan RSUP Adam Malik terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU Rumah Sakit Umum Pusat Haji (RSUPH) Adam Malik tahun anggaran 2018.

Baca Juga:

"Penyidik tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan salah satu lagi tersangka atas nama Mangapul Bakara," kata Kajari Medan Mutaqqin, Selasa (2/4/2024).

Kajari Medan Mutaqqin Harahap, menjelaskan bahwasanya Mangapul Bakara merupakan atasan dari Ardiansyah Daulay (AD) yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan.

"Dia (Mangapul Bakara) pada posisi tahun 2018 sebagai direktur keuangan dan atasan langsung dari AD. Jadi berdasarkan pemeriksaan pengembangan langsung yang dilakukan dari penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan sehingga penyidik menyimpulkan sebagai tersangka,"ucapnya.

Mutaqqin menjelaskan adapun modus yang dilakukan oleh Mangapul Bakara bersama dengan Ardiansyah Daulay adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara. Selain itu, kata Mutaqqin, keduanya juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Sebagaimana diketahui, seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara, dan Ardriansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan Mangapul Bakara dan Ardriansyah Daulay, adanya kerugian negara lebih dari delapan milyar

"Akibat perbuatan keduanya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp. 8.059.455.203," ujar Mutaqqin.

Pasal yang disangkakan untuk keduanya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
RS Adam Malik Lepas Keberangkatan 7 Calon Jamaah dan 2 Petugas Haji 2025

RS Adam Malik Lepas Keberangkatan 7 Calon Jamaah dan 2 Petugas Haji 2025

Layanan Rehabilitasi Jantung RS Adam Malik, Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Jantung

Layanan Rehabilitasi Jantung RS Adam Malik, Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Jantung

KONI Siantar Berbagai Takjil Gratis di Adam Malik

KONI Siantar Berbagai Takjil Gratis di Adam Malik

Lailatul Badri Tunjukkan Kepedulian Sosial dengan Fasilitasi Perawatan Medis

Lailatul Badri Tunjukkan Kepedulian Sosial dengan Fasilitasi Perawatan Medis

RS Adam Malik Raih 4 Penghargaan dari Kemenkes RI

RS Adam Malik Raih 4 Penghargaan dari Kemenkes RI

RS Adam Malik Bangun Gedung Pusat Onkologi Terpadu Layanan Kanker

RS Adam Malik Bangun Gedung Pusat Onkologi Terpadu Layanan Kanker

Komentar
Berita Terbaru