Selasa, 17 Juni 2025

Sidang PenggelapanUang Perusahaan Terdakwa Cien Siong, Eksepsi Terdakwa Ditolak Majelis Hakim

- Jumat, 22 Maret 2024 18:03 WIB
Sidang PenggelapanUang Perusahaan Terdakwa Cien Siong, Eksepsi Terdakwa Ditolak Majelis Hakim
(Kitakini.news/Desrin Pasaribu)
Sidang penggelapan dengan terdakwa Cien Siong di PN Deli Serdang di Labuhan Deli

href="https://www.kitakini.news">Kitakini.news -Terdakwa Cien Siong disidangkan di PN Deli Serdang Cabang Labuhan Deli dengan kasus penggelapan dan penipuan uang perusahaanPT Karya Anugrah Sejati Pratama, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
class="MsoNormal">

class="MsoNormal">Agenda sidang jawaban Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa yang isinya ditolak Majelis Hakim yang diketuai Simon Charles Pangihutan Sitorus dan anggota Endang Sri Latutuaparaya dan Marsal Tarigan.

class="MsoNormal">

class="MsoNormal">Selanjutnya agenda sidang pemeriksaan pembuktian saksi korban yang merupakan pengusaha yang ditipu terdakwa.

class="MsoNormal">

class="MsoNormal">Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Martin Pardedemengatakan pada

class="MsoNormal">kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Cien Siong awalnya diproses di Polres Pelabuhan Belawan.

class="MsoNormal">

class="MsoNormal">Sebelumnya kasus Cien Siong dikabulkan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan Senin 16 Oktober 2023.

class="MsoNormal">

class="MsoNormal">Penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan, dimana terlapor belum mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan.

class="MsoNormal">

class="MsoNormal">Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan menemukan alat bukti baru hingga melakukan penyidikan kembali dan pemanggilan terhadap Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT Karya Anugrah Sejati Pratama.

class="MsoNormal">

class="MsoNormal">Polisi menemukan alat bukti sehingga perkaranya dilakukan penyidikan kembali dan penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli, ucap Martin Pardede.

class="MsoNormal">

class="MsoNormal">Akhirnya denganmenemukan bukti baru dalam penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali tersangka Cien Siong tanggal 19 Febuari 2024. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke hakim.

class="MsoNormal">

class="MsoNormal">Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa dengan Putusan Sela maka sidang akan dilanjutkan, Jumat bulan April yang akan datang. (**)

class="MsoNormal">

class="MsoNormal">

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Yahdi Khoir Apresiasi Langkah Cepat Gubsu Perbaiki Bendungan di Batubara

Yahdi Khoir Apresiasi Langkah Cepat Gubsu Perbaiki Bendungan di Batubara

Ondim Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Pertumbukan Bingai

Ondim Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Pertumbukan Bingai

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Bapemperda DPRD Sumut Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2022

Bapemperda DPRD Sumut Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2022

Kamaru Usman Tantang Pemenang Duel Della Maddalena vs Makhachev

Kamaru Usman Tantang Pemenang Duel Della Maddalena vs Makhachev

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Komentar
Berita Terbaru