Sidang PenggelapanUang Perusahaan Terdakwa Cien Siong, Eksepsi Terdakwa Ditolak Majelis Hakim

href="https://www.kitakini.news">Kitakini.news -Terdakwa Cien Siong disidangkan di PN Deli Serdang Cabang Labuhan Deli dengan kasus penggelapan dan penipuan uang perusahaanPT Karya Anugrah Sejati Pratama, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga:
class="MsoNormal">
class="MsoNormal">Agenda sidang jawaban Majelis Hakim
atas eksepsi terdakwa yang isinya ditolak Majelis Hakim yang diketuai Simon
Charles Pangihutan Sitorus dan anggota Endang Sri Latutuaparaya dan Marsal
Tarigan.
class="MsoNormal">
class="MsoNormal">Selanjutnya agenda sidang pemeriksaan
pembuktian saksi korban yang merupakan pengusaha yang ditipu terdakwa.
class="MsoNormal">
class="MsoNormal">Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Cabjari Labuhan Deli Martin Pardedemengatakan pada
class="MsoNormal">kasus dugaan penggelapan uang
perusahaan yang dilakukan Cien Siong awalnya diproses di Polres
Pelabuhan Belawan.
class="MsoNormal">
class="MsoNormal">Sebelumnya kasus Cien Siong
dikabulkan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 15/pid.pra/2023/PN
LBP yang diterbitkan Senin 16 Oktober 2023.
class="MsoNormal">
class="MsoNormal">Penyidikan kasus penggelapan uang
perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan, dimana terlapor belum
mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan.
class="MsoNormal">
class="MsoNormal">Penyidik dari Polres Pelabuhan
Belawan menemukan alat bukti baru hingga melakukan penyidikan kembali dan
pemanggilan terhadap Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan
tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT Karya Anugrah Sejati Pratama.
class="MsoNormal">
class="MsoNormal">Polisi menemukan alat bukti sehingga
perkaranya dilakukan penyidikan kembali dan penyidik mengirimkan berkas perkara
ke JPU dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Cabjari Labuhan Deli, ucap Martin Pardede.
class="MsoNormal">
class="MsoNormal">Akhirnya denganmenemukan bukti
baru dalam penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali tersangka
Cien Siong tanggal 19 Febuari 2024. Kemudian penyidik mengirimkan berkas
perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga
dilimpahkan ke hakim.
class="MsoNormal">
class="MsoNormal">Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi
terdakwa dengan Putusan Sela maka sidang akan dilanjutkan, Jumat bulan April
yang akan datang. (**)
class="MsoNormal">
class="MsoNormal">

Tampil di Karate Combat 52 Dubai, Eks Petarung UFC Tak Terkalahkan Ingin Buktikan tak Hanya Jago Gulat

Inter Milan Optimistis Tatap Leg Kedua di Giuseppe Meazza Usai Tahan Imbang Barcelona 3-3

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polres Binjai

Korban Rumah Ambruk Akhirnya Dapat Bantuan Pemkab Langkat

Ada Sembilan Pulau di Danau Toba, Mau Pilih Mana?
