Perkara Pemerasan Caleg, Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif
Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan (eksepsi) dari Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, 32 tahun.
Baca Juga:
Majelis
Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Fachmy Wahyudi Harahap, 29 tahun,
selaku rekanan atas dakwaan Jaksa dalam kasus pemerasan terhadap Calon Anggota
Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.
Ketua
Majelis Hakim, Andriyansyah dalam amar putusan sela berpendapat bahwa eksepsi
kedua terdakwa tidak dapat diterima, karena materi eksepsi yang diajukan telah
memasuki bagian dari pokok perkara.
"Menyatakan
keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy
Wahyudi Harahap tersebut tidak diterima," tegasnya di Ruang Sidang Cakra
IV Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/3/2024).
Kemudian,
Hakim Andriyansyah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan
pemeriksaan kasus tersebut hingga putusan akhir.
"Memerintahkan
JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 09 dan 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
atas nama terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dan terdakwa Azlansyah Hasibuan.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," pungkas Hakim.
Diketahui,
sebelumnya kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun
1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak
terima atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tersebut pun mengajukan eksepsi
yang meminta Majelis Hakim agar membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum
setelah menilai dakwaan Jaksa tidak jelas atau kabur.
Mendengar itu, JPU pun menegaskan dalam replik atas eksepsi kedua terdakwa bahwa dakwaannya sudah jelas. Kemudian, Jaksa pun memohon kepada Hakim agar menolak eksepsi kedua terdakwa dan sidang dilanjutkan hingga putusan akhir.