Rabu, 11 September 2024

Perkara Pemerasan Caleg, Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif

Abimanyu - Jumat, 15 Maret 2024 16:39 WIB
Perkara Pemerasan Caleg, Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif
Teks foto : Suasana sidang perkara dugaan pemerasan caleg oleh komisioner Bawaslu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan (eksepsi) dari Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, 32 tahun.

Baca Juga:

Majelis Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Fachmy Wahyudi Harahap, 29 tahun, selaku rekanan atas dakwaan Jaksa dalam kasus pemerasan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.

Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah dalam amar putusan sela berpendapat bahwa eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima, karena materi eksepsi yang diajukan telah memasuki bagian dari pokok perkara.

"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap tersebut tidak diterima," tegasnya di Ruang Sidang Cakra IV Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/3/2024).

Kemudian, Hakim Andriyansyah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut hingga putusan akhir.

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 09 dan 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dan terdakwa Azlansyah Hasibuan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," pungkas Hakim.

Diketahui, sebelumnya kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tersebut pun mengajukan eksepsi yang meminta Majelis Hakim agar membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum setelah menilai dakwaan Jaksa tidak jelas atau kabur.

Mendengar itu, JPU pun menegaskan dalam replik atas eksepsi kedua terdakwa bahwa dakwaannya sudah jelas. Kemudian, Jaksa pun memohon kepada Hakim agar menolak eksepsi kedua terdakwa dan sidang dilanjutkan hingga putusan akhir.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Suap Pengamanan Proyek, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

Suap Pengamanan Proyek, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Anggota DPRD Peringatkan KPU dan Bawaslu Medan

Anggota DPRD Peringatkan KPU dan Bawaslu Medan

Komentar
Berita Terbaru