Ayah Atta Halilintar tersangkut Kasus Sengketa Lahan dengan Pondok Pesanten

Baca Juga:
Ceritanya, sosok yang juga ayah dari Thariq Halilintar ini menggugat Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru secara perdata. Ia mengklaim tanah dengan nilai jual Rp26 miliar.
Tak pelak, hal ini menimbbulkan kisruh. Pasalnya, pihak yayasan pondok pesantren tersebut punya pikiran sendiri.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," kata ujar Dedek Gunawan, pengacara pondok pesantren dalam konferensi pers di Sentul, Bogor, Selasa, 12 Maret 2024.
Mertua Aurel Hermansyah itu pun mengambil alih tanah menjadi atas nama dirinya lantaran sempat dipercaya untuk menjadi pemimpin ponpes.
"2004 dikeluarkan karena menurut informasi sudah tidak cakap lagi memimpin. Yayasan merasa dirugikan karena susah dalam hal proses pengizinan," ujar Dedek.
Di sisi lain, pihak yayasan mengaku ingin berdamai dengan ayah Atta Halilintar itu. Bahkan, pihak yayasan menyatakan, upaya damai ini telah dilakukan sejak 2005.
Mereka bahkan menyanggupi untuk membayar uang yang telah dikeluarkan ayah Atta Halilintar untuk tanah seluas 1,9 hektar yang dipermasalahkan itu.
"Adapun damai itu adalah, semua biaya yang beliau keluarkan akibat adanya sengketa tanah ini, akan diganti oleh pihak yayasan," ujar Dedek Gunawan.
Setelah yayasan memberikan pengembalian uang, mereka berharap agar Anofial Asmid mengganti nama kepemilikan tanah tersebut.
"Nah, nama di sertifikat itu kan miliki beliau, hendaknya dikembalikan dengan nama yayasan, atau nama yang ditunjuk yayasan. Bisa pada Saepuloh atau Hendrawan," lanjut Dedek Gunawan.
Sementara itu, Lucky Omega Hasan selaku kuasa hukum ayah Atta Halilintar, kliennya bertahun-tahun memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut.
"Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," jelas Lucky Omega Hasan.
Sampai akhirnya putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," papar Lucky Omega Hasan.
Sebagai informasi, Anofial Asmid memasukkan gugatan pada Januari 2024. Dalam SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Anofial Asmid menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Mertua Aurel Hermansyah itu juga meminta ganti rugi materil senilai Rp26 miliar. Serta kerugian imateriil Rp10 miliar.
Anofial Asmid juga meminta pengadilan mengesahkan objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu miliknya.*

Eks Kajati Sumut Diperiksa KPK, Rektor USU Mangkir dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Penuh Emosi, Special Screening Film Panggil Aku Ayah di Medan Tuai Pujian

Sarwendah Tegar Kremasi Ayah dan Larung Abu ke Laut

Suhu Meningkat Tajam, BBMKG Imbau Warga Waspadai Bahaya Kebakaran

SMP Al Hidayah Terancam Tutup, Ustaz Khairul Ghazali Tuding Ada Pungli di Balik Mandeknya Izin
