Polres Langkat Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja dan Sabu
Kitakini.news - Polres Langkat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (8/3/2024) di halaman belakang Mapolres di Stabat.
Baca Juga:
Pemusnahan barang bukti digelar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, diwakili oleh Kabag SDM Kompol Waskita Sheena Sari, bersama dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, pihak BNN serta Tim Labfor Polda Sumut.
Dalam pelaksanaan pemusnahan, Kabag SDM polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, menyatakan barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan Satnarkoba Polres Langkat dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika.
"Pemusnahan arang bukti ini berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut,dan juga demi keamanan," sebut Kabag SDM polres Langkat.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penanganan dua kasus dengan lima tersangka, empat laki-laki dan satu orang wanita. Dengan Jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dengan dua jenis barang haram yang termasuk golongan 1 yakni sabu seberat 4.864,05 gr, dan daun ganja kering seberat 30,564,68 gr.
Pemusnahan sabu sabu dilakukan dengan cara dituang ke dalam panci besar berisi air yang sudah mendidih lalu dibuang ke got samping mapolres. Sebelumnya sabu sabu ini juga telah diperiksa dan dites keasliannya oleh tim labfor Polda Sumut. Sedangkan untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.