Senin, 13 Oktober 2025

PT Medan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara Kurir 10 Kg Sabu Asal Aceh

Abimanyu - Minggu, 25 Februari 2024 18:49 WIB
PT Medan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara Kurir 10 Kg Sabu Asal Aceh
Teks foto : Suasana sidang virtual perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan 20 tahun penjara terhadap kurir 10 Kg narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Banda Aceh, terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi.

Baca Juga:

Majelis Hakim PT Medan meyakini pria berusia 30 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Sehingga, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Richard Silalahi menjatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa Okvi Rinaldi.

"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1658/Pid.Sus/2023/PN Mdn., tanggal 29 November 2023 yang dimintakan banding tersebut," sebutnya dalam putusan banding No. 263/PID.SUS/2024/PT MDN di laman SIPP PN Medan, Minggu (25/2/2024).

Hakim Richard pun menetapkan terdakwa Okvi Rinaldi untuk tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Medan telah terlebih dahulu menghukum terdakwa Okvi Rinaldi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet mengungkapkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Limapuluh Kota Tangkap Kurir Sabu Rp 7 Miliar di Pekanbaru

Polsek Limapuluh Kota Tangkap Kurir Sabu Rp 7 Miliar di Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Dua Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Internasional

Polda Riau Tangkap Dua Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Internasional

Dua Terdakwa Kurir 20 Kg Sabu Dihukum Mati

Dua Terdakwa Kurir 20 Kg Sabu Dihukum Mati

Warga Aceh Kurir 10,4 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Aceh Kurir 10,4 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Sumbar Kurir 800 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Warga Sumbar Kurir 800 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Komentar
Berita Terbaru