Tarif Listrik non Subsidi Untuk 13 Golongan Tak Jadi Naik

Kitakini.news – Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi periode Juli hingga September 2023. Keputusan ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industry.
Baca Juga:
“Untuk
tarif tenaga listrik golongan pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap 3 bulan
apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indicator makro ekonomi. Indikator
tersebut antara lain kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi dan Harga
Patokan Batubara (HPB),” terang Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu seperti dilansir dari
Inilah.com, Jumat (23/6/2023).
Jisman
mengungkapkan, tidak dinaikkannya tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan
Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan
oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
“Namun
untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah
memutuskan tarif kuartal III 2023 adalah tetap,” ucapnya.
Jisman
menjelaskan, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian
tarif periode kuartal III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari,
Maret, dan April 2023.
Kebijakan tersebut, lanjut Jisman, dengan mempertimbangkan nilai tukar
rupiah Rp15.097 per dolar AS, ICP sebesar US$77,8 per barel, tingkat inflasi
sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO
batubara 70USD/ton).
Artinya, sambung Jisman, dengan memperhatikan indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun demi menjaga daya beli tersebut, pemerintah sepakat untuk mempertahankan tarifnya.
“Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” tuturnya.
Jisman menambahkan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Selain
itu, demi mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan
tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM juga terus mendorong agar PT PLN
(Persero) berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.
“Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” pungkasnya.
Redaksi

SIW 2025, Ajang Edukasi dan Hiburan untuk Generasi Muda

Korban Penipuan Bermodus Proyek Fiktif dan Bisnis Skincare Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Peduli Disabilitas, KSI Apresiasi Bupati Langkat

Terbukti, Finalis MasterChef Malaysia Bunuh Pembantu Asal Indonesia

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan
