Dinilai Hambat Persaingan Usaha, KPPU Kritik Praktik Sinergi BUMN
Kitakini.news - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti kebijakan sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dianggap menghalangi persaingan usaha.
Baca Juga:
KPPU menilai ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023, khususnya Pasal 155 ayat (2) huruf j, berpotensi menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak usahanya, atau perusahaan yang berafiliasi untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.
"Hal ini berujung pada penunjukan langsung bagi entitas terkait BUMN tanpa memberi kesempatan yang sama kepada pelaku usaha independen," ungkap Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Dia menjelaskan, praktik penunjukan langsung dalam aturan tersebut dapat mematikan iklim persaingan yang adil di sektor pengadaan BUMN.
"Prinsip netralitas persaingan tidak lagi terjaga jika aturan ini diterapkan. Karena itu, kami mendorong penghapusan ketentuan ini agar proses pengadaan berjalan transparan dan kompetitif," kata Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan.
Pada 25 Oktober lalu, jelas dia, KPPU telah menyampaikan saran kepada Menteri BUMN yang meliputi tiga rekomendasi. Yakni penunjukan langsung harus tetap mengutamakan persaingan sehat, penghapusan ketentuan yang dinilai menghambat, dan pentingnya keterlibatan KPPU dalam setiap kebijakan terkait sinergi BUMN.
Hingga kini, KPPU masih menantikan tanggapan dari Menteri BUMN atas rekomendasi tersebut.
KPPU Dorong Peran ACI dalam Mendorong Pasar Adil di ASEAN
RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar, Langkah Patuh UU BUMN untuk Tata Kelola Lebih Kuat
Aksi Peduli Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan Bencana Sumatera
Banjir Ancaman Stabilitas Harga Cabai dan Beras di Tahun 2026, KKPU Koordinasi Disperindag ESDM Sumut
LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess