Senin, 16 Juni 2025

OJK Beberkan Data Terkait Bursa Karbon dan Sanksi Administratif 2024

Siti Amelia - Rabu, 02 Oktober 2024 19:20 WIB
OJK Beberkan Data Terkait Bursa Karbon dan Sanksi Administratif 2024
pixabay
Ilustrasi bursa karbon.

Kitakini.news - Anggota Dewan Komisioner OJK pengawas pasar modal Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 September 2024, tercatat 81 pengguna jasa yang mendapatkan izin bursa karbon.

Baca Juga:

Total volume yang diperdagangkan sebesar 613.894 tCO2e, dengan akumulasi nilai sebesar Rp37,06 miliar. Transaksi terbesar terjadi di pasar lelang sebesar 49,87 persen.

"Sementara transaksi di pasar reguler sebesar 26,75 persen, negosiasi sebesar 23,18 persen dan marketplace sebesar 0,21 persen," jelasnya dalam paparan, Selasa (1/10/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa ke depan, potensi bursa karbon masih besar mengingat terdapat 3.974 pendaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya kapasitas unit karbon yang dapat ditawarkan.

Di bulan September 2024, sambungnya, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada 1 perusahaan yang melanggar aturan dengan nilai sebesar Rp35 juta dan memberikan peringatan tertulis dan perintah tertulis kepada 1 perusahaan lainnya.

Selama tahun 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif atas kasus di pasar modal kepada 91 pihak. Sanksi administratif terdiri dari denda sebesar Rp63,3 juta, 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan dan 9 peringatan tertulis.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp53,3 miliar kepada 622 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

Kurangnya kedisiplinan dalam penyampaian laporan juga menyebabkan OJK memberikan 101 peringatan tertulis dan mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran lainnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Guru Bahasa Belajar Implementasi CAPAI ASA dalam Rencana Pembelajaran

Guru Bahasa Belajar Implementasi CAPAI ASA dalam Rencana Pembelajaran

Melalui CAPAI ASA, Guru Bahasa Berdayakan Anak Sebagai Agen Perubahan Lingkungan

Melalui CAPAI ASA, Guru Bahasa Berdayakan Anak Sebagai Agen Perubahan Lingkungan

OJK Incar Industri Sawit Sumut untuk Bursa Karbon

OJK Incar Industri Sawit Sumut untuk Bursa Karbon

Pemkab Langkat Hadiri Komsos Perubahan Iklim Global Bersama Aster Kasad

Pemkab Langkat Hadiri Komsos Perubahan Iklim Global Bersama Aster Kasad

YAFSI dan Corteva Agriscience Dukung Petani Simalungun Hadapi Perubahan Iklim

YAFSI dan Corteva Agriscience Dukung Petani Simalungun Hadapi Perubahan Iklim

Komentar
Berita Terbaru