Kamis, 19 September 2024

OJK Incar Industri Sawit Sumut untuk Bursa Karbon

Siti Amelia - Kamis, 15 Agustus 2024 16:55 WIB
OJK Incar Industri Sawit Sumut untuk Bursa Karbon
amelia
Pimpinan Kantor OJK Provinsi Sumut dalam Media Update Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara bertema Optimalisasi Peran OJK Daerah Melalui Sinergitas Media Partner di Medan, Kamis (15/8/2024).

Kitakini.news - Sebagai wilayah dengan lapangan usaha yang didominasi oleh perkebunan kelapa sawit, potensi Sumatera Utara (Sumut) akan bursa karbon cukup besar. Namun sejak diluncurkan hingga kini, baru sekitar 12 perusahaan Sumut yang melantai di Bursa Karbon Indonesia.

Baca Juga:

Karenanya, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumut akan gencar sosialisasi perdagangan karbon kepada perusahaan sawit di Sumut.

"Mengingat potensi industri sawit yang sangat besar untuk terlibat dalam perdagangan bursa karbon," ucap Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dalam Media Update Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara bertema Optimalisasi Peran OJK Daerah Melalui Sinergitas Media Partner di Medan, Kamis (15/8/2024).

Dalam kegiatan ini, sambungnya, akan dibahas terkait dasar perdagangan karbon, regulasi yang berlaku, manfaat ekonomi dan lingkungan, serta studi kasus kisah sukses.

"Jadi sebenarnya untuk masuk bursa karbon tidak harus perusahaan besar. Namun untuk IPO, perusahaan harus benar-benar siap terbuka dan professional. Jika ada pertanyaan dari investor wajib dijawab. Ibaratanya mau jualan cabai, harus tahu kualitas, faktor risiko, ini tantangannya, ungkap dia.

Diakui Khoirul Muttaqien, untuk perdagangan karbon ini, ada beberapa hambatan yang kini sedang dibahas di tingkat hilir. Seperti masalah konsultan karbon juga standarisasi penghitungan emisi.

"Misalnya ada lahan sawit 100 hektar, per hektarnya harus dihitung bisa menghasilkan berapa emisi karbon. Dan ini butuh standarisasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dan ini cukup rumit dan butuh waktu. Atau bisa dihitung dari luar negeri gak? Itu sedang dibahas," tuturnya.

Selain hitungan per hektar lahan, ada juga perbedaan hitungan hutan adat atau hutan asli. Termasuk hutan dengan pohon yang beda juga beda. Skema perdagangan juga mempengaruhi. Selain masalah standarisasi perdagangan emisi, ketentuan pajak juga belum keluar dari Kementerian Keuangan.

"Karena itu, kita sekarang konsentrasi dengan sosialisasi dengan industri perkebunan kelapa sawit," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempurnakan POJK, OJK Kaji Laporan Realisasi Dana IPO

Sempurnakan POJK, OJK Kaji Laporan Realisasi Dana IPO

Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Sumut Gandeng Satgas PASTI

Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Sumut Gandeng Satgas PASTI

Ada 40 Kegiatan oleh OJK Provinsi Sumut Jelang Hari Indonesia Menabung

Ada 40 Kegiatan oleh OJK Provinsi Sumut Jelang Hari Indonesia Menabung

Bobby Nasution Harap Program KEJAR Bisa Cegah Anak Terjerat Pinjol

Bobby Nasution Harap Program KEJAR Bisa Cegah Anak Terjerat Pinjol

Ini Penyebab Gadai Swasta Menjamur di Kota Medan

Ini Penyebab Gadai Swasta Menjamur di Kota Medan

Bahlil Jadi Menteri ESDM, IESR Minta Komitmen NZE 2026 Dilanjutkan

Bahlil Jadi Menteri ESDM, IESR Minta Komitmen NZE 2026 Dilanjutkan

Komentar
Berita Terbaru