Makanan Siap Saji akan Kena Cukai, Tunggu Koordinasi Kemenkes dan Kemenkeu

Melansir berbagai sumber, Kamis (1/8/2024), aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
Terkait dengan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani angkat bicara. Menurutnya, belum ada pembicaraan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun, ia menekankan pihaknya siap menjalankan apabila memang nantinya makanan olahan memungkinkan dikenakan cukai. Tentunya setelah ada hasil kajian dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
"Tentunya nanti kan regulasi baru dibuat, dan nanti pada waktunya mekanismenya Kemenkes akan koordinasi dengan Kemenkeu. Tentunya nanti teman-teman BKF akan buat kajian lengkapnya," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 194 PP tersebut ia mengatur cukai diberlakukan demi mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.
Pengenaan cukai pun hanya dilakukan pada makanan yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.
"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024.
Dalam keterangan beleid ini, dijelaskan bahwa makanan olahan siap saji yang dimaksud adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha.
Beberapa di antaranya, penyedia makanan siap saji yang disasar untuk dikenakan cukai adalah jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.*

Pemkab Langkat Dukung Program Rumah Untuk Rakyat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jangan Tidur Siang Kebanyakan, Bisa Bahaya

KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Bea Cukai

Penrad Siagian Soroti Ketimpangan Pusat-Daerah, DPD Bukan Sekadar Simbol

DPRD Medan Soroti Kebocoran Pendapatan Asli Daerah
