Selasa, 22 April 2025

Kenaikan Harga Bawang Putih Tidak Wajar, Kanwil I KPPU Bakal Panggil Importir

Siti Amelia - Selasa, 14 Mei 2024 15:03 WIB
Kenaikan Harga Bawang Putih Tidak Wajar, Kanwil I KPPU Bakal Panggil Importir
pixabay
ilustrasi bawang putih

Kitakini.news - Harga komoditas bawang putih di pasar tradisional seluruh Indonesia bertahan tinggi, jauh dari HET yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), yakni Rp 32 ribu/kg.

Baca Juga:

Sedangkan berdasarkan informasi harga dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga bawang putih di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp 41.400/kg.

Terkait Harga bawang putih ini, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengungkapkan kenaikan harga bawang putih tidak wajar. Kondisi ini dapat dipicu oleh perilaku importir yang enggan merealisasikan izin impornya.

"Namun untuk memastikannya, KPPU Kanwil I akan segera memanggil importir dan distributor bawang putih yang ada di Sumut," tuturnya, Selasa (14/5/2024).

Ridho menjelaskan dengan asumsi Harga di Tiongkok di level 0,89 USD per dolar, setelah ditambah biaya pengangkutan, bongkar muat, sorir, penyimpanan, distribusi dan margin, maka Harga yang wajar di tanah air sekitar Rp 28 hingga Rp 29 ribu. Sedangkan untuk tingkat pengecer di Sumut di kisaran Rp 31 ribu hingga Rp 32 ribu.

"Artinya saat ini memang ada persoalan harga yang tidak wajar yang menunjukan suplai and demand tidak normal," ujar Ridho.

Ridho bilang, pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang menikmati laba besar dalam tata niaga impor bawang putih ini.

Sejauh ini, sambungnya,sistem impor pangan di Indonesia mayoritas masih menggunakan rezim kuota. Cara ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memproduksi produk yang sama dengan barang impor.

Permasalahanya, kebutuhan bawang putih nasional saat ini dipenuhi 80–90% dari impor.

"Persoalan impor bawang putih seolah menjadi persoalan klasik yang muncul hamper setiap tahun, padahal KPPU sudah punya pengalaman terkait penanganan kartel impor bahan pangan" tandasnya.

Ridho mengingatkan bahwa pada tahun 2014, KPPU pernah menghukum 19 importir bawang putih yang terbukti melakukan kartel dan melanggar pasal 19 huruf c UU No. 5/1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan.

Kenaikan Harga bawang putih tidak hanya terjadi di Sumut, harga bawang putih terendah ada di Provinsi Bali sebesar Rp 37.500 dan tertinggi ada di Maluku Utara di Harga Rp 67.500.

Di Jakarta sendiri, Harga bawang putih berkisar di Harga Rp 57.500. Harga ini jauh melampaui HET untuk bawang putih yang dikeluarkan oleh Bapanas, yakni Rp 32 ribu.

Sebelumnya,Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi, Senin (13/5/2024) mengatakan biang kerok masalah harga bawang putih yang tak kunjung turun ini terletak pada para importir yang sudah diberikan izin impor, tetapi belum melakukan realisasi sesuai target.

Tito menyatakan harga bawang putih di China cenderung stabil di level US$0,89 per kg. Sehingga bukan menjadi faktor penyebab naiknya harga bawang putih.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Harga Beras dan Gula di Kota Medan Masih Tinggi, KPPU Ingatkan Distributor

Harga Beras dan Gula di Kota Medan Masih Tinggi, KPPU Ingatkan Distributor

Kenaikan Harga Minyak Goreng Curah di Kota Medan Mencapai 11,34%

Kenaikan Harga Minyak Goreng Curah di Kota Medan Mencapai 11,34%

KPPU Temukan Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadhan, Siap Tindak Pelanggaran

KPPU Temukan Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadhan, Siap Tindak Pelanggaran

Berikut Hasil Pemantauan Harga Pangan Jelang Ramadan

Berikut Hasil Pemantauan Harga Pangan Jelang Ramadan

Dukungan Komisi VI DPR RI untuk KPPU, Usulan Tambahan Anggaran dan PNBP 80% di 2025

Dukungan Komisi VI DPR RI untuk KPPU, Usulan Tambahan Anggaran dan PNBP 80% di 2025

Terbukti Monopoli Pasar Aplikasi Digital, Google Didenda Rp202,5 Miliar

Terbukti Monopoli Pasar Aplikasi Digital, Google Didenda Rp202,5 Miliar

Komentar
Berita Terbaru