Incar Turis Lebih Banyak, Malaysia Mau Lebih Bersih dari Singapura
Negeri Upin dan Ipin ini bertekad mengalahkan Singapura dan menyedot lebih banyak turis lagi.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Jumat (9/1/2026), pemerintah Malaysia membuat regulasi baru terkait kebersihan di dalam negeri.
Berdasarkan regulasi baru Malaysia yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, individu yang diajukan ke pengadilan karena membuang sampah sembarangan atau meludah di tempat umum akan menghadapi konsekuensi serius.
Sanksi tersebut meliputi denda RM2.000 atau sekitar Rp7,6 juta hingga sanksi tambahan berupa perintah kerja sosial hingga 12 jam.
"Kami ingin Singapura bersih, tapi Malaysia harus jauh lebih bersih," ujar Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming.
Dalam operasi pembersihan besar-besaran di seluruh negeri pada 1 dan 2 Januari lalu, sebanyak 120 pelanggar telah ditindak.
AsiaOne menyebutkan para pelanggar tersebut terdiri dari 86 warga lokal dan 34 warga negara asing.
Penegakan hukum ini mencakup berbagai destinasi wisata utama di Malaysia, antara lain, Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perlis, Kedah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, dan Putrajaya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk persaingan sehat dengan Singapura.
Sebagai informasi, tahun lalu, Singapura memang dinobatkan sebagai kota wisata paling bersih di dunia oleh lembaga asal AS, Eagle Dumpster Rental.
Perbandingan Aturan dengan Singapura
Singapura memang dikenal sangat ketat dalam menjaga kebersihan jalanannya.
Di Singapura, pelanggar pertama kali dapat dikenakan denda hingga 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp11,8 juta.
Bagi pelanggar berulang, denda bisa melonjak hingga 2.000 dolar Singapura dan diwajibkan menjalani Corrective Work Orders (CWO) atau perintah kerja korektif sebagai bagian dari hukuman.
Mulai Hari Ini Jangan Meludah di Kuala Lumpur, Denda Rp7 Juta Lebih
Pasca Bencana, Warga Tapsel Berjibaku Bersihkan Lumpur Setebal 1 Meter dengan Alat Seadanya
Malaysia Sebut Ayam Gepuk Asal Indonesia sebagai Kuliner yang Berbahaya
Deliserdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah
Selundupkan 2,3 Kg Sabu, Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara