Mengenal Empat Pulau Sengketa di Perbatasan Aceh dan Sumatera Utara

Lantas, seperti apa profil empat pulau sengketa yang kini jadi sorotan publik ini? Berikut penjelasannya:
Baca Juga:
1. Pulau Panjang
Pulau Panjang menjadi pulau terbesar di antara empat pulau sengketa dengan luas sekitar 47,8 hektare. Pulau ini terletak sekitar 2,4 kilometer dari daratan utama Tapanuli Tengah. Meskipun tidak berpenghuni, Pulau Panjang memiliki beberapa bangunan penunjang seperti rumah singgah, musholla, dan dermaga yang dibangun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada 2012 hingga 2015.
Selain itu, di Pulau Panjang berdiri Tugu Selamat Datang dan tugu berkoordinat yang dibangun pada 2012 oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Aceh. Fasilitas inilah yang dijadikan bukti oleh Pemerintah Aceh untuk menegaskan bahwa pulau ini merupakan bagian dari wilayah Aceh Singkil.
2. Pulau Lipan
Berbeda dengan Pulau Panjang, Pulau Lipan berukuran sangat kecil, hanya sekitar 0,38 hektare, dan berjarak 1,5 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah. Pulau ini dulunya dikenal dengan nama Pulau Malelo.
Pulau Lipan kini nyaris hilang tertelan naiknya permukaan air laut. Bahkan sebagian besar daratannya tenggelam, sehingga dinilai tidak lagi memenuhi definisi pulau berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Meski begitu, citra satelit 2007 sempat merekam adanya vegetasi di area ini, yang kemudian digunakan sebagai referensi penamaan dan penetapan batas wilayah.
3. Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek)
Pulau Mangkir Kecil, sebelumnya bernama Pulau Rangit Kecil, memiliki luas sekitar 6,15 hektare dan berjarak 1,2 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah. Pulau ini juga tidak berpenghuni, namun di sana berdiri tugu bertuliskan "Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam" yang dibangun pada 2008.
Pemerintah Aceh menambah prasasti baru pada 2018 sebagai bentuk penegasan klaim administratif. Keberadaan prasasti inilah yang kerap dijadikan argumen kuat bahwa pulau ini dikelola dan diakui sebagai bagian dari Aceh.
4. Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang)
Pulau keempat yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Besar, dengan luas sekitar 8,16 hektare dan terletak sekitar 1,9 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah. Dulu pulau ini dikenal sebagai Pulau Rangit Besar.
Sama seperti Mangkir Kecil, Mangkir Besar tidak memiliki penduduk tetap maupun aktivitas masyarakat. Di lokasi ini hanya terdapat tugu batas wilayah yang dibangun oleh Pemerintah Aceh sebagai penanda klaim kepemilikan.
Keempat pulau ini letaknya tidak jauh dari Wilayah Kerja Migas Offshore West Aceh (OSWA) di bawah pengelolaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Meski demikian, BPMA menegaskan keempat pulau tidak termasuk dalam area kerja OSWA.
Sejauh ini, belum ada data seismik yang memadai untuk memastikan ada atau tidaknya cadangan migas di sekitar pulau-pulau tersebut. BPMA pun mendorong adanya survei dan akuisisi data lanjutan agar potensi migas di wilayah sengketa ini dapat diidentifikasi secara akurat.
Polemik status empat pulau ini bukan hanya menyangkut batas administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan potensi sumber daya alam dan sentimen historis masyarakat setempat. Penyelesaian sengketa ini masih menunggu langkah penanganan lebih lanjut dari pemerintah pusat serta upaya mediasi antara Aceh dan Sumatera Utara agar tidak memicu konflik berkepanjangan.

Gudang Peluru di Bogor Meledak, Damkar Tunggu TNI

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Tapteng Razia di Perbatasan Hingga Malam

Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Polda Sumut Razia di Perbatasan

Pangdam I/BB Berangkatkan Satgas Pamtas RI-RDTL ke Atambua NTT
