Rujak Soto Dapat Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual Komunal
Selain rujak soto, kuliner Banyuwangi lainnya yang mendapat KIK adalah kue bagiak.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Senin (19/5/2025), KIK merupakan salah satu cara pemerintah melindungi keanekaragaman budaya khas sebuah daerah.
Kepemilikan KIK juga dapat mencegah pembajakan maupun klaim sepihak dari pihak lain atas kekayaan budaya Indonesia.
Sebelumnya, lima kuliner Banyuwangi lainnya juga sudah mengantongi hak KIK dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kelimanya adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.
"Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Surat pencatatan KIK atas kedua kuliner itu diserahkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025.
"Ke depan, kami akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ini adalah salah satu upaya menjaga warisan leluhur," tambah Ipuk Fiestiandani.
Sebagai informasi, sejak 2021, Pemerintah Banyuwangi telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli daerah kepada Kemenkumham.
Produk-produk tersebut meliputi kuliner, kriya, hingga permohonan nama dagang. Sebagian besar telah memperoleh pengakuan KIK, sementara sisanya masih dalam proses.
Mengaku Tak Punya Nomor Kontak Wagubsu, Meryl Saragih Disoraki Massa
Pelaku Curi Karung Daging Ditukar Dengan Goni Berisi Sampah
Kiky Saputri Merasa Damai Usai Akun X Dihapus Suami
Syah Afandin Terima Sertifikat KIK, Kukuhkan Kampung Batik Brandan
Kiky Saputri Minta Bantuan Damkar Lepasi Cincin