Jumat, 14 November 2025

Merokok di Osaka Kena Denda Rp105 Ribu

Fitri - Minggu, 02 Februari 2025 18:53 WIB
Merokok di Osaka Kena Denda Rp105 Ribu
Iustrasi/freepik.com
Salah satu sudut Osaka
Kitakini.news -Osaka, salah satu kota di Jepang, meluncurkan peraturan yakni dilarang merokok di area publik. Bagi yang bandel, denda hingga Rp105 ribu siap menanti.

Baca Juga:

Melansir berbagai sumber, Minggu (2/2/2025), jelang Expo 2025, untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman di Osaka, sejak 27 Januari larangan merokok mulai berlaku di jalan, taman, alun-alun, dan tempat umum lainnya.

Aturan ini tak hanya mencakup rokok tembakau, tetapi juga vape atau rokok elektrik. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp105 ribu.

"Osaka akan memperluas zona larangan merokok ke seluruh kota guna meningkatkan keselamatan, kebersihan, dan citra sebagai destinasi wisata internasional," bunyi pernyataan resmi pemerintah kota.

Sebagai informasi, Expo 2025, yang berlangsung dari April hingga Oktober, akan menghadirkan perwakilan dari 158 negara dan wilayah dalam berbagai diskusi, demonstrasi, dan pameran.

"Inisiatif ini tidak hanya bertujuan memperindah kota, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi penduduk serta wisatawan," tambah pernyataan itu.

Saat ini, hukum nasional Jepang sebagian besar menerapkan larangan merokok di sejumlah tempat. Mulai dari restoran, perkantoran, hingga transportasi umum.

Beberapa kota juga telah menerapkan larangan merokok di tempat umum. Selain itu, penduduk di bawah usia 20 tahun dilarang merokok dan membeli produk tembakau.

Namun, di berbagai tempat seperti bandara dan stasiun kereta, masih tersedia ruang khusus merokok.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jumlah perokok di Jepang menurun drastis dalam dua dekade terakhir, dari sekitar 32 persen pada 2000 menjadi 16 persen pada tahun 2022.

Data dari Kementerian Kesehatan Jepang (MOH) pada 2022 menunjukkan bahwa 14,8 persen orang dewasa masih merokok, dengan target pemerintah menurunkan angka tersebut menjadi 12 persen.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Bentuk Pansus untuk Tingkatkan PAD dan Tertibkan Aset Daerah

DPRD Medan Bentuk Pansus untuk Tingkatkan PAD dan Tertibkan Aset Daerah

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Zohran K. Mamdani Terpilih Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York: Babak Baru Politik Amerika

Zohran K. Mamdani Terpilih Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York: Babak Baru Politik Amerika

Rico Waas Bantu Evakuasi di Kantor Wali Kota Medan

Rico Waas Bantu Evakuasi di Kantor Wali Kota Medan

Wakil Wali Kota Bengkulu Puji Kelengkapan Layanan di MPP Medan

Wakil Wali Kota Bengkulu Puji Kelengkapan Layanan di MPP Medan

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya "Medan untuk Semua"

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya "Medan untuk Semua"

Komentar
Berita Terbaru