Boiyen Ulang Akad Nikah, Ijab Kabul Tidak Sah
Melansir berbagai sumber, Rabu (10/12/2025), kasus ini diungkapkan langsung oleh Boiyen saat menjadi bintang tamu sebuah acara televisi.
Baca Juga:
Boiyen menjelaskan, akad pertama dinyatakan tidak sah karena kesalahan penyebutan nama dirinya oleh wali nikah.
Saat itu, posisi wali diwakili oleh keponakan Boiyen karena ia tidak lagi memiliki wali kandung.
"Iya, diulang. Karena harusnya disebut binti, tapi kebetulan jadi bin," ujar Boiyen.
Sebagai informasi, pernikahan itu berlangsung pada 15 November 2025. Akad nikah digelar siang hari dan resepsi berlangsung meriah pada malam harinya.
Dan, pasangan ini harus menjalani akad nikah ulang setelah prosesi resepsi selesai.
Dalam video yang sempat beredar di media sosial, keponakan Boiyen sebenarnya sempat menyebut "binti" dengan benar pada ijab pertama.
Namun karena Rully tidak segera mengucapkan qabul, ijab harus diulang. Pada pengulangan tersebut, sang keponakan keliru menyebutkan "bin" dan menyebabkan ijab kabul tidak sah secara syariat.
"Ponakan saya masih bocah, deg-degan banget. Dia bilang, 'Tante maafin ya aku salah,' sampai hampir nangis," kata Boiyen.
Untuk memastikan keabsahan pernikahan, penghulu dipanggil kembali pada malam hari setelah acara resepsi selesai.
Akad nikah kedua pun berlangsung lancar dan sah menurut aturan agama. "Nggak apa-apa, namanya juga grogi. Yang penting akhirnya sah," pungkas Boiyen sambil tertawa.
Fiki Naki Akhirnya Resmi Nikahi Seorang Penulis
Fahmi Bo Nikahi Mantan Istri, Mahar 2,1 Gram Emas
Demi Kehadiran Vincent dan Desta, Boiyen Ganti Tanggal Pernikahan
Boiyen Pamer Mau Nikah, Foto Prewedding di Yogyakarta
FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut