Vidi Aldiano Lolos dari Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Melansir berbagai sumber, Jumat (21/11/2025), kepastian ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Intinya, sebanyak tiga gugatan hak cipta yang diarahkan kepada Vidi Aldiano dinyatakan tak dapat diterima majelis hakim.
Dengan kata lain, eksepsi yang diajukan Vidi Aldiano dikabulkan, sehingga majelis hakim tak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan penggugat tak dapat diterima," demikian bunyi putusan tersebut.
Sengketa hukum ini bermula pada 16 Mei 2025, ketika pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukum Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan pertama.
Gugatan pertama No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu menuduh Vidi Aldiano menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan langsung tanpa izin dari para pencipta.
Para penggugat pun meminta sita jaminan atas tanah dan rumah milik Vidi di Jakarta Selatan.
Gugatan kedua bernomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Isinya adalah menuding Vidi Aldiano telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di tiga platform musik digital yaitu Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, tanpa persetujuan.
Sementara gugatan ketiga (No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh Rudi Pekerti.
Dalam gugatan itu, Vidi Aldiano dinilai mengubah nama pencipta lagu di platform digital menjadi namanya dan Keenan Nasution.
Suami Sheila Dara ini pun dituntut membayar denda kerugian sebesar Rp900 juta.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena penggugat tidak mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam gugatannya.
Selain itu, gugatan juga dianggap cacat formal sehingga majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi Aldiano.
Firman menjelaskan, dalam petitum gugatan, Penggugat mencantumkan tiga platform digital, Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, yang menjadi tempat distribusi lagu Nuansa Bening.
Namun, ketiga platform tersebut tidak turut dijadikan pihak dalam perkara ini.
"Ini berbeda dengan ditolak; gugatan ini cacat formal," ujar Firman.
Hal serupa juga terjadi pada gugatan-gugatan lain, yaitu sama-sama kurang pihak.
"Dalam gugatan tersebut, Penggugat menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh Tergugat. Tetapi penyelenggara konser atau event organizer tidak dijadikan pihak dalam perkara ini," ucap Firman lagi.
Ia menegaskan, seharusnya para penyelenggara konser ikut digugat, karena kehadiran mereka dapat membantu memperjelas perkara.
"Menurut Majelis Hakim, 31 penyelenggara konser itu harus ikut digugat agar permasalahannya menjadi terang," pungkas Firman.
Sheila Dara Dapat Piala Citra Lagi, Kali Ini Pemeran Utama Perempuan Terbaik
Barasuara Raih FFI 2025, Gerald Situmorang: Kita Menang Bang!
Dewi Lestari Bangga Novel Perahu Kertas Diadaptasi ke Teater Musikal
Yura Yunita Coba Keroncong di Single Terbaru
Lagu "Dhoom Machale" Kembali Viral Usai Mengiringi Pidato Kemenangan Zohran K. Mamdani di New York