Nafa Urbach Aman, Masih Jadi Anggota DPR RI meski Kena Skorsing
Melansir berbagai sumber, Rabu (5/11/2025), Nafa Urbach merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem itu memang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga:
Namun, MKD hanya memberikan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," lanjut Adang.
MKD menilai, meski Nafa Urbach tidak memiliki niat buruk, ia tetap lalai memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan terkait isu kesejahteraan pejabat negara.
"Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun," ujar Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin.
Imron menjelaskan, reaksi keras masyarakat terhadap Nafa juga dipicu oleh beredarnya berita bohong (hoaks) tentang anggota DPR yang berjoget karena kenaikan gaji—isu yang tidak berkaitan langsung dengan pernyataan Nafa.
"Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji," tambahnya.
Kendati demikian, MKD menilai Nafa Urbach tetap harus lebih berhati-hati dalam memberikan penjelasan di ruang publik.
Ia diharapkan memahami bahwa setiap pernyataan wakil rakyat berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
Sidang putusan ini juga dihadiri sejumlah anggota DPR lainnya yang turut menjalani pemeriksaan etik.
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor
Masyarakat Adat Minangkabau Deklarasi di DPRD Sumbar, Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat
Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I
Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dorong Transformasi Pembangunan Kota Medan Menuju Era Digital