Rabu, 21 Januari 2026

Uya Kuya Bebas, Tidak Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR RI

Fitri - Rabu, 05 November 2025 19:53 WIB
Uya Kuya Bebas, Tidak Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR RI
ig@king_uyakuya
Uya Kuya
Kitakini.news - Uya Kuya tak terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Dia pun bisa berlaku seperti biasanya.

Melansir berbagai sumber, Rabu (5/11/2025) kepastian ini setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan keputusan.

Baca Juga:

Putusan ini disampaikan MKD dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025).

"Menyatakan teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Darajatun.

MKD menegaskan, Uya Kuya atau Surya Utama justru menjadi korban pemberitaan bohong (hoaks) yang sempat mencoreng reputasinya.

Wakil Ketua MKD lainnya, Imron Amin, menjelaskan sikap emosional Uya Kuya yang sempat viral di media sosial berawal dari beredarnya berita bohong.

Hoaks tersebut menyebutkan bahwa Uya Kuya berjoget karena merayakan kenaikan gaji anggota DPR, padahal video yang tersebar merupakan konten lama yang disalahartikan.

"Setelah ditelusuri, video yang beredar ternyata merupakan potongan lama yang dibuat seolah-olah menghina pihak tertentu," imbuhnya.

Artinya, MKD menilai, tidak ada unsur kesengajaan dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan siapa pun.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tegas Imron.

Sidang berlangsung di ruang MKD DPR dan dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lainnya.

Uya Kuya hadir secara langsung bersama empat anggota DPR nonaktif lain yang turut diperiksa, yakni Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.

Dengan keputusan ini, Uya Kuya resmi kembali aktif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.

"Menurut saya MKD sangat profesional, sangat objektif, dan apa yang diputuskan sesuai bukti-bukti serta keterangan saksi ahli dan saksi lainnya," ujar Uya Kuya kemudian.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor

Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor

Masyarakat Adat Minangkabau Deklarasi di DPRD Sumbar, Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat

Masyarakat Adat Minangkabau Deklarasi di DPRD Sumbar, Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat

Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I

Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dorong Transformasi Pembangunan Kota Medan Menuju Era Digital

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dorong Transformasi Pembangunan Kota Medan Menuju Era Digital

Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026

Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026

Komentar
Berita Terbaru