Selasa, 28 Oktober 2025

Divonis Empat Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Apa-Apa Lah

Fitri - Selasa, 28 Oktober 2025 17:53 WIB
Divonis Empat Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Apa-Apa Lah
ig@nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani
Kitakini.news - Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis empat tahun penjara terkasit kasus pemerasan pengusaha skincare Reza Gladys.

Melansir berbagai sumber, Selasa (28/10/2025), vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Baca Juga:

"Sebetulnya harusnya sih enggak segitu ya vonisnya kalau semua berjalan dengan lancar," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Selain vonis empat tahun penjara, Nikita Mirzani juga diminta membayar denda Rp1 miliar.

"Tapi enggak apa-apa lah itu kan haknya hakim yang mulia," tambah Nikita Mirzani.

Begitupun, Nikita Mirzani bersyukur hari ini akhirnya selesai. Ia juga mengucap syukur karena pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.

Selain itu, Nikita mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum.

Soal tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara, saat itu, jaksa menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.

Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail.

Nikita Mirzani disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani kemudian dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengacara Rahmadi Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

Pengacara Rahmadi Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara Seumur Hidup

Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Rasa Tak Pantas

Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Rasa Tak Pantas

Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Bukan Bucin, Reza Artamevia Akui Dekat dengan Duda

Bukan Bucin, Reza Artamevia Akui Dekat dengan Duda

Korupsi Pembelian BBM, Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Dipenjara 3 Tahun

Korupsi Pembelian BBM, Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Dipenjara 3 Tahun

Komentar
Berita Terbaru