Divonis Empat Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Apa-Apa Lah
Melansir berbagai sumber, Selasa (28/10/2025), vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Baca Juga:
"Sebetulnya harusnya sih enggak segitu ya vonisnya kalau semua berjalan dengan lancar," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Selain vonis empat tahun penjara, Nikita Mirzani juga diminta membayar denda Rp1 miliar.
"Tapi enggak apa-apa lah itu kan haknya hakim yang mulia," tambah Nikita Mirzani.
Begitupun, Nikita Mirzani bersyukur hari ini akhirnya selesai. Ia juga mengucap syukur karena pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.
Selain itu, Nikita mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum.
Soal tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara, saat itu, jaksa menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail.
Nikita Mirzani disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani kemudian dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian
Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu
Kejari Belawan Raih Penghargaan WBK 2025 dari Jaksa Agung
Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung