Sandra Dewi Minta Negara Kembalikan Aset yang Disita

Melansir berbagai sumber, Senin (20/10/2025), langkah Sandra Dewi ini terkait kasus besar yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Baca Juga:
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan seluruh aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara.
Aset itu termasuk emas, tas mewah, tanah, logam mulia, hingga mobil hadiah untuk Sandra Dewi.
Putusan itu bahkan sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Nah terkait itu, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini soal penyitaan sejumlah harta dan aset yang selama ini ikut disita dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah yang menjerat Harvey.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," ujar Sunoto, juru bicara PN Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Sidang keberatan ini sudah sampai ke tahap pembuktian dan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025) lalu.
"Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, apakah nantinya dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis hakim," tambah Sunoto.
Dalam berkas keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan tercatat sebagai pemohon, sementara pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI menjadi termohon.
Intinya, Sandra Dewi dan tim meminta pengembalian aset yang sudah dirampas negara.
Sandra Dewi merasa sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Pun aset-aset yang disita diperolehnya secara sah dari hasil endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah.
Sandra Dewi juga menegaskan sudah ada perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah.

Kajati Sumut Tahan Direktur PT DNP Terkait Penyelewengan Aset Lahan PTPN

Ferry Salim Banting Stir dari Layar Perak ke Pengadilan

Hakim dan Jaksa "Kompak" Kejar Aliran Dana dari Terdakwa Kirun Pada Dicky

Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Kepala BPN

Korupsi Pembelian BBM, Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Dipenjara 3 Tahun
