Jumat, 28 November 2025

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Fitri - Kamis, 09 Oktober 2025 21:26 WIB
Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup
Instagram
Ammar Zoni

Kitakini.news - Lagi, aktor Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Melansir berbagai sumber, Kamis (8/10/2025), kabar ini disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram.

Dalqm unggahan pada Rabu (8/10/2025) itu, disebutkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," tulis pihak Kejari Jakarta Pusat.

Disebutkan, Ammar Zoni merupakan mantan figur publik yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.

Unggahan Kejari Jakarta Pusat juga memperlihatkan foto Ammar Zoni bersama sejumlah tersangka lain yang tengah diinterogasi dan digiring petugas.

Tak pelak, Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkoba.

Sebelumnya, sang aktor juga pernah ditangkap pada 2017, 2023, dan 2024 atas kasus penyalahgunaan barang haram yang sama.

Kini Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 114 Ayat (2) mengatur pidana untuk pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 Ayat (2) menjerat pelaku kepemilikan atau penguasaan narkoba dalam jumlah lebih dari 5 gram.

Selain itu, Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika, bahkan jika belum melakukan tindakan langsung.

Jika terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, mengingat kasus ini dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan dalam hukum pidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati

Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati

Imipas Peduli, Rutan Kelas I Medan Renovasi Toilet SD & SMP Taruna Karya

Imipas Peduli, Rutan Kelas I Medan Renovasi Toilet SD & SMP Taruna Karya

Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura

Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura

Intel Kodim Tapsel Ringkus Pengedar Narkoba di Batahan, Madina

Intel Kodim Tapsel Ringkus Pengedar Narkoba di Batahan, Madina

Rutan I Medan Teguhkan Komitmen Layanan Publik di Hari Bakti Kemenimipas

Rutan I Medan Teguhkan Komitmen Layanan Publik di Hari Bakti Kemenimipas

Personel Kodim Tapsel Ringkus Diduga Bandar dan Pengedar Narkoba di Palas

Personel Kodim Tapsel Ringkus Diduga Bandar dan Pengedar Narkoba di Palas

Komentar
Berita Terbaru