Rabu, 01 Oktober 2025

Kalah dari Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Fitri - Selasa, 30 September 2025 20:59 WIB
Kalah dari Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
ig@razmannasution71
Razman Arif Nasution
Kitakini.news - Kasus pencemaran nama baikHotman Paris Hutapea versus Razman Arif Nasution akhirnya tiba disesi putusan.

Hasilnya Razman Arif kalah dan divonis 1tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga:

Melansir berbagai sumber, Selasa (30/9/2025), dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan ada tiga hal yang memberatkan vonis terhadap Razman Nasution.

"Terdakwa telah mencemarkan nama baik orang lain, terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah pernah dihukum," ujar hakim anggota di PN Jakarta Utara.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," lanjut hakim.

Sebagai informasi, vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa yang meminta dua tahun.

Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.

Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara

Vertigo dan GERD Kambuh, Vonis Razman Arif Nasution Ditunda Lagi

Vertigo dan GERD Kambuh, Vonis Razman Arif Nasution Ditunda Lagi

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Susanto Lian Atas Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Oleh Asin

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Susanto Lian Atas Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Oleh Asin

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen

Eko Patrio Trauma, Baru Berani Keluar setelah Dua Pekan Penjarahan

Eko Patrio Trauma, Baru Berani Keluar setelah Dua Pekan Penjarahan

Komentar
Berita Terbaru