Kalah dari Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Hasilnya Razman Arif kalah dan divonis 1tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Selasa (30/9/2025), dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan ada tiga hal yang memberatkan vonis terhadap Razman Nasution.
"Terdakwa telah mencemarkan nama baik orang lain, terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah pernah dihukum," ujar hakim anggota di PN Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," lanjut hakim.
Sebagai informasi, vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa yang meminta dua tahun.
Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara

Vertigo dan GERD Kambuh, Vonis Razman Arif Nasution Ditunda Lagi

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Susanto Lian Atas Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Oleh Asin

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Akhirun dan Rayhan Janjikan Commitmen Fee 5 Persen
