Sabtu, 15 November 2025

Suami Bikin Serangan Balik, Chikita Meidy Sedih Dituntut Kembalikan Mahar

Fitri - Selasa, 30 September 2025 20:54 WIB
Suami Bikin Serangan Balik, Chikita Meidy Sedih Dituntut Kembalikan Mahar
ig@chikitameidy
Chikita Meidy
Kitakini.news - Kasus perceraian Chikita Meidy dan Indra Adhitya, terus berlarut. Terbaru, sang suami malah bikin gugatan balik atau rekonvensi.

Melansir berbagai sumber, Selasa (30/9/2025), rekonvensi ini diajukan pada sidang ketujuh perceraian mereka di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

Baca Juga:

Poinnya, Chikita Meidy dituntut mengembalikan mahar dan membayar Rp938 juta oleh Indra Adhitya.

"Jadi saya disuruh bayar Indra Rp 938 juta, kawan-kawan," kata Chikita Meidy ketika dijumpai usai persidangan.

Tuntutan dana itu terdiri uang muka (DP) rumah sebesar Rp410 juta dan total cicilan rumah yang telah terbayar senilai Rp528 juta.

"Ketika bayar rumah, dia meminta tolong saya untuk dibantu bayar rumah, berarti saya menyetorkan ke rekening dia dong... berarti itu uang saya. Terus saya suruh balikin lagi ke dia," sambungnya.

Selain tuntutan finansial, gugatan tersebut juga menuduh Chikita sebagai istri yang tidak patuh (nusyuz).

"Di sini di rekonvensi ini dia tulis bahwa selama saya menjadi istri saya tidak menuruti dia," kata mantan penyanyi cilik itu.

"Menuruti dalam artian saya tidak mendukung dia dengan akal-akal dia yang bulus itu. Contoh, dia itu bermain judi online, saya tidak support dong tentu. Nah menurut dia itu bagian dari saya nusyuz," tambah Chikita Meidy.

Menurut Chikita Meidy, tuduhan nusyuz tersebut juga dijadikan alasan oleh pihak Indra untuk tidak memberikan nafkah.

"Padahal setengah nyawa dia, itu saya yang support. Gitu. Jadi sedih ngebacain itu," pungkas Chikita Meidy.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD dan Dinkes Sumut Bentuk Satgas UHC

DPRD dan Dinkes Sumut Bentuk Satgas UHC

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun

Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun

Kisah Khamozaro Waruwu, Tertimpa Musibah Disaat Pegang “Palu Keadilan”

Kisah Khamozaro Waruwu, Tertimpa Musibah Disaat Pegang “Palu Keadilan”

Rumah Hakim Kasus Dugaan Korupsi TOP Terbakar

Rumah Hakim Kasus Dugaan Korupsi TOP Terbakar

Komentar
Berita Terbaru