Vertigo dan GERD Kambuh, Vonis Razman Arif Nasution Ditunda Lagi
Melansir berbagai sumber, Selasa (23/9/2025), Razman Arif tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga:
Dan, hari ini harusnya pembacaan vonis untuk Razman Arif. Sidang kemudian ditunda dan akan digelar pada Selasa (30/9/2025).
"Mungkin teman-teman melihat, itu Pak Razman live di salah satu televisi swasta, waktu itu sampai malam, telat makan," ucap Kuasa hukum Razman Arif, Rahmad Riadi.
Rahmad menyatakan kliennya kini dirawat di RSUD Koja karena mengalami GERD dan sakit vertigo.
"Kemudian selesai live, Pak Razman itu minum kopi," lanjut Rahmad.
Akibat kopi yang diminum, GERD Razman kambuh hingga ia muntah-muntah dalam perjalanan pulang.
Penasihat hukum Razman Arif pun menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk hasil radiologi dan rontgen per 22 September 2025, kepada jaksa penuntut umum.
"Kami hanya menunda dengan kesempatan hanya satu minggu ke depan untuk putusan," kata ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan, di PN Jakarta Utara.
Ini adalah kali kedua sidang vonis Razman ditunda. Sevagai informasi, Razman Arif dituntut 2 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik itu.
"Kami perintahkan penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini untuk berkoordinasi sejauh mana dan apabila diperlukan, silakan second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri," pungkas Syofia.
Divonis Empat Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Apa-Apa Lah
Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara Seumur Hidup
Uang Kresek Hitam Rp50 Juta di Hotel Medan, Kesaksian Kirun Bongkar Ucapan Eks Kadis PUPR Sumut: “Saya Lagi Butuh Uang”
Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Rasa Tak Pantas
Foto Anggota Senat di Bilik Suara Warnai Penundaan Pemilihan Rektor USU