Atalarik Syach Merusak Pagar di Tanah Sengketa, Pengacara Sebut Tak Ada Niat Jahat
Pada pemeriksaan di Polres Cibinong, Bogor, pada Rabu 17 September 2025 lalu itu, Atalarik Syach didampingi pengacaranya, Sofyan.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Kamis (18/9/2025), ini karena adanya laporan dugaan perusakan pagar yang dilayangkan oleh kuasa hukum Dede Tasno, pihak yang bersengketa tanah dengan Atalarik Syach.
Terkait itu, Sofyan menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kasus ini.
"Bahwa itu pun inisiatif dirapikan. Inisiatif dari tukang kebun karena, takut juga kan seng kalau ada di mana-mana," jelas Sofyan di Polres Cibinong.
Atalarik Syach mengungkapkan, ada kekhawatiran terkait kondisi pagar seng yang dinilai berbahaya bagi anak-anak.
Terlebih ada keponakan yang tangannya terluka akibat terkena pagar seng.
"Itu jatuh di area main anak-anak gitu lo. Jadi ya ada yang bekerja di situ ngambil inisiatif aja, gitu. Saya juga gak menyuruh, terserah aman aja," ungkap Atalarik Syach.
Sementara itu, laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Dede Tasno adalah atas dugaan perusakan pagar dan pencurian.
"Ya gak tahu. Mungkin hilang sengnya atau pagar jaringan," ungkapnya.
Yang jelas, Atalarik Syach mengaku merasa terfitnah dan lelah menghadapi situasi ini.
"Jadi ini artinya cuman kasus karena alat doang tapi...Ya, saya merasa tertuduh lah. Saya merasa terfitnah atas hal ini ya, jahat ya," katanya.
Meski kasus sengketa ini masih berlanjut di pengadilan, laporan baru ini dinilai menambah beban mental Atalarik Syach.
"Kalau saya pribadi sudah capek, saya gak mau lapor-melapor, lapor-melapor, ya udah gak usah begitu-begitu lagi. Biar urusan pengadilannya biar beres aja dulu, itu lebih penting buat saya," pungkasnya.
Warga Desa Poncowarno Demo Kampus USU, Tuntut Tanggung Jawab Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit
Tancap Gas, PGN Mulai Bangun Titik Injeksi Biomethane di Pagardewa
Dugaan Keterangan Palsu Ahli Waris, Warga asal Tanjung Langkat Tempuh Jalur Hukum
Sidang Lapangan Gugatan Sengketa Tanah dengan UIN, Ada Aktivitas Pembangunan di Desa Sena
Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara