Lagi, Pengadilan Tolak Andre Taulany Ceraikan Erin
Artinya, Andre Taulany dan Erin masih sah aebagai suami istri.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Selasa (26/8/2925), kepastian ini setelah eksepsi yang diajukan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Dengan hasil putusan sela tersebut, permohonan cerai talak yang diajukan Andre Taulany tak dapat diproses lebih lanjut.
Sebagai informasi, Andre Taulany telah mengajukan permohonan cerai talak pada April 2024.
Namun, permohonan tersebut sempat ditolak Majelis Hakim karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andre Taulany kembali mengajukan permohonan cerai talak pada April 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, dan kembali ditolak.
Maka dari itu, hingga saat ini Andre Taulany dan Erin masih berstatus suami-istri yang sah. Tentu saja hasil putusan sela tersebut disambut bahagia oleh pihak Erin.
"Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan, eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima," ucap Firman Pangaribuan, kuasa hukum Erin, Selasa (26/8/2025).
Tak hanya itu, kuasa hukum Erin juga mengatakan bahwa keputusan ini juga sesuai dengan harapan anak-anak Andre Taulany yang berharap orang tua mereka tetap bersatu.
"Jadi itu, itu adalah fakta-fakta yang memang yang diinginkan oleh anak-anak dan keluarga dan saya rasa tentu kita semua berbahagia ya kalau ada orang menjadi baik ya, harusnya demikian gitu," ujarnya.
Firman juga mengatakan bahwa tidak ada pihak yang kalah dalam perkara ini, meski permohonan cerai Andre Taulany tidak dapat diproses lebih lanjut.
"Kami melihatnya ini dua-duanya menang dan ini harapan anak-anak, ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Andre Taulany dan Erin menikah pada 17 Desember 2005. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Namun, sejak 2020 rumah tangga keduanya diterpa kabar miring. Hal tersebut dikarenakan Andre sudah jarang mengunggah momen kebersamaannya dengan sang istri di media sosial.
Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda
Medan Tingkatkan Akses Kesehatan Berkualitas dengan Dukungan Alat Medis Canggih dari Kementerian Kesehatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Perairan Belawan hingga 23 Januari 2026
Hakim PN Medan Kabulkan Praperadilan Suk Fen, SP3 Polda Sumut Dinyatakan Tidak Sah
Sinergi Lintas Lembaga Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Kota Medan