Tok! Pengadilan Putuskan Pratama Arhan dan Azizah Cerai

Melansir berbagai sumber, Senin (25/8/2025), gugatan cerai oleh Arhan didaftarkan pada 1 Agustus di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Dan, keputusan langsung keluar setelah dua kali sidang.
Baca Juga:
"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin.
Sidang pertama digelar pada 11 Agustus dan sidang kedua yang berisi keputusan cerai itu pada hari ini, 25 Agustus 2025.
Sidang cerai ini diputus secara verstek, artinya putusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat, dalam hal ini Azizah.
Dari awal persidangan, Azizah tidak pernah hadir, sementara Arhan juga tidak datang langsung. Keduanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Meski begitu, Sholahudin menegaskan, putusan ini belum berarti keduanya sah bercerai.
"Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan," jelasnya.
Setelah putusan verstek ini, proses cerai masih menunggu tahapan berikutnya, yakni sidang ikrar talak. Jadwalnya sendiri belum bisa dipastikan karena masih menunggu apakah ada perlawanan atau tidak dari pihak Azizah.
"Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya," tambah Sholahudin.
Artinya, meski putusan cerai sudah diketok, status resmi perceraian Arhan dan Azizah baru benar-benar sah setelah ikrar talak diucapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kecuali banding atau sampai kasasi.

Tiga Kali Gagal Cerai, Istri Sebut Gugatan Andre Taulany Kosong

Marshanda Pernah Tinggal di Ruko Gegara Cerai

Dihajar Isu Cerai, Deddy Corbuzier Pertanyakan Sikap PA Jaksel

Pernikahan Arhan dan Azizah Selesai tanpa Ribut Harta Gono-Gini

Cerai dari Ahmad Assegaf, Tasya Farasya hanya Tuntut Rp100 untuk Nafkah
