MA Kabulkan Kasasi, Agnez Mo Menang Lawan Penulis Lagu
Artinya, sang penyanyi pun mengalahkan si penulis lagu.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Kamis (14/8/2025), hal ini diungkapkan langsung oleh Ari Bias, si penulis lagu.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan MA yang mengabulkan kasasi," ujar Ari Bias.
Dengan kata lain, kasasi itu mengakhiri proses panjang kasus hak cipta Ari Bias lawan Agnez Mo.
Putusan itu tercantum dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dengan tanggal putusan 11 Agustus 2025 dan berstatus, "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis."
"Amar putusan: Kabul," tulisan dalam putusan itu.
Sebagai informasi, Putusan MA itu mengabulkan kasasi Agnez Mo atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di kasus hak cipta melawan Ari Bias. Kasasi resmi diajukan pihak Agnez Mo pada 4 Juli.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memenangkan Ari Bias. Sehingga, Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Namun, putusan itu dibatalkan karena MA resmi mengabulkan kasasi Agnez MO. Putusan MA itu sudah bersifat final dan mengikat, terlebih dengan keputusan Ari Bias yang tidak mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegas Ari Bias.
Penulis lagu Bilang Saja itu lantas mengaku ikhlas menyikapi putusan MA tersebut.
Ari meyakini hasil menjadi yang terbaik meski membatalkan putusan awal pengadilan yang memenangkan dirinya.
"Saya percaya Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," pungkasnya.
Korupsi Proyek Desa Fiktif, Mantan Kades Siloting Divonis Empat Tahun Penjara
Timbul Sibarani: Pemimpin Golkar Sumut ke Depan Harus Mampu Besarkan Partai dan Merangkul Semua Kalangan
El Clasico Spanish Super Cup 2026 Membara di Jeddah: Barcelona Tekuk Real Madrid 3–2
Sintya Marisca Pamer Cincin di Jari Manis, Artis Lain Heboh
Aurelie Moeremans Bikin Gebrakan, Tulis Kisah Groming Melalui Buku di Medsos