Semakin Kisruh, Tompi Mundur dari WAMI
Melansir berbagai sumber, Rabu (13/8/2025), penyanyi yang bernana lengkap Teuku Adifitrian itu mengaku kecewa dengan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pendistribusian royalti musik di Indonesia.
Baca Juga:
"Jadi per kemarin saya sudah minta manajer saya @natalia_281 untuk keluar keanggotaan WAMI," tulis Tompi di akun media sosialnya.
Tompi mengatakan, persoalan transparansi royalti ini sudah lama ia soroti.
Bahkan, bersama mendiang Glenn Fredly, ia kerap mempertanyakan sistem pembagian royalti kepada LMK.
"Jawaban yang enggak masuk akal sehat saya dan semakin ke sini kok semakin kisruh aja," kata sutradara film Pretty Boys itu.
Tidak hanya mundur, pelantun Sedari Dulu tersebut juga mempersilakan siapa saja membawakan lagu-lagunya tanpa membayar royalti.
"Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung pertunjukan, konser, kafe, mainkan. Saya enggak akan ngutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Isu transparansi penyaluran royalti memang bukan hal baru di industri musik Tanah Air.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pihak yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau LMK terkait.
Meski demikian, sejumlah musisi menilai sistem distribusi royalti di Indonesia masih belum optimal dan cenderung lambat.
Luncurkan Album Perdana, Anggi Marito: Perasaan Naik Turun
Barasuara Raih FFI 2025, Gerald Situmorang: Kita Menang Bang!
Vidi Aldiano Lolos dari Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Dewi Lestari Bangga Novel Perahu Kertas Diadaptasi ke Teater Musikal
Yura Yunita Coba Keroncong di Single Terbaru