Jaksa Sebut Fariz RM Bersalah, Tuntut 6 Tahun Penjara

Melansir berbagai sumber, Senin (4/8/2025), hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Puspitarani, dalam tuntutan.
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba.
Selain itu, Fariz RM juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.
Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tambah Jaksa Indah Puspitarani.
Tak hanya hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut denda yang cukup besar untuk pelantun Barcelona Itu.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," ujar Puspitarani.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan akan mengajukan pledoi pekan depan.
"(Untuk pledoi) diajukan secara tertulis, minggu depan," ucap Deolipa Yumara.

Kalah dari Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Suami Bikin Serangan Balik, Chikita Meidy Sedih Dituntut Kembalikan Mahar

Keluarga Terdakwa Brigadir Bayu Rampas HP Wartawan

Polisi dan Jaksa Beda Keterangan soal Kasus Pemalsuan 25 Mobil Antik

Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara
